PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENCAPAIAN TARGET RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA CIMAHI

  • Dona Ahmad Muharam Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agustina Setiawan Universitas Jenderal achmad Yani
  • Danny Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: implementasi kebijakan, Persetujuan Bangunan Gedung, retribusi daerah, pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah.

Abstract

Implementasi kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu faktor
penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan sekaligus optimalisasi penerimaan
retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh implementasi kebijakan
Pemerintah Daerah terhadap pencapaian target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di
Kota Cimahi.
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dan tipe penelitian
eksplanatori. Populasi penelitian terdiri atas aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi serta masyarakat yang telah mengurus PBG pada
tahun 2023 sebanyak 181 orang. Sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan teknik
stratified random sampling, sehingga diperoleh 75 responden. Pengumpulan data dilakukan
melalui kuesioner, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Analisis data menggunakan statistik
deskriptif, regresi linear sederhana, koefisien determinasi, dan uji t dengan bantuan SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Pemerintah Daerah
berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencapaian target retribusi PBG di Kota Cimahi.
Dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi berkontribusi
terhadap peningkatan efektivitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan retribusi. Temuan ini
menunjukkan bahwa penguatan implementasi kebijakan melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia, penyempurnaan prosedur pelayanan, serta optimalisasi koordinasi antarlembaga
diperlukan untuk mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

References

Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly
Press.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26 (10th ed.).
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hill, M., & Hupe, P. (2021). Implementing Public Policy: An Introduction to the Study of
Operational Governance (4th ed.). Sage Publications.
Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2020). Studying Public Policy: Principles and Processes
(4th ed.). Oxford University Press.
Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kota Cimahi. (2021). Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Cimahi. Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi.
OECD. (2021). Government at a Glance 2021. Paris: OECD Publishing.
Pemerintah Kota Cimahi. (2024). Kota Cimahi Dalam Angka 2024. Cimahi: Badan Pusat Statistik
Kota Cimahi.
Siagian, S. P. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Bandung:
Alfabeta.
World Bank. (2023). GovTech Maturity Index 2022: Advancing Digital Transformation in the
Public Sector. Washington, DC: World Bank.
Published
2026-04-29
How to Cite
Muharam, D. A., Setiawan, A., & Permana, D. (2026). PENGARUH IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENCAPAIAN TARGET RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA CIMAHI. Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 2(2). https://doi.org/10.36859/prinsip.v2i2.6274

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>