KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI APLIKASI SIDILAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Masalah administrasi kependudukan di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting peranannya dalam pembangunan, karena dari administrasi kependudukan dapat diketahui data dan informasi kependudukan yang sesuai dengan kondisi kependudukan dan wilayah tempat tinggal penduduk. Pelayanan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seringkali terdapat permasalahan yang dirasakan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan antara lain penyelesaian dokumen kependudukan yang terlalu rumit dan lama, prosedur pelayanan yang berbelit-belit, petugas pelayanan yang tidak ramah terhadap masyarakat penerima layanan publik, adanya diskriminasi pelayanan, serta jauhnya akses ke pusat pelayanan membuat masyarakat abai dengan kebutuhan yang akan menopangnya dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara.
Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui SIDILAN di Kabupaten Bandung Barat merupakan upaya Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pubbjlhlik di bidang kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kualitas pelayanan publik melalui SIDILAN di Kabupaten Bandung Barat ditinjau dari teori Parasuraman et al., (1988), yaitu: dimensi Keandalan (reliability), Ketanggapan (responsiveness), Keyakinan (confidence), Empati (emphaty), dan Berwujud (tangible). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan didapat dari hasil wawancara, studi literatur dan observasi, Penentuan informan dalam penelitian ini adalah teknik purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik melalui SIDILAN ditinjau dari lima dimensi masih belum sepenuhnya baik. Karena pada beberapa dimensi masih terdapat pelayanan yang tidak memenuhi syarat pelayanan yang berkualitas dan tidak sesuai dengan harapan masayarakat.
Pelayanan administrasi “SIDILAN” ini memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga Kabupaten Bandung Barat untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya secara daring. Dengan adanya pelayanan administrasi kependudukan berbasis daring ini membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor secara langsung, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan tersebut dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, dengan hadirnya layanan ini tidak hanya sebagai bentuk dari transformasi pelayanan publik dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Pada penelitiann kali ini menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2005:21) menyatakan bahwa metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dapat dikatakan bahwa penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa yang terjadi pada saat sekarang. Sedangkan penelitian verifikatif adalah jenis penelitian yang bertujuan menguji suatu teori dengan menggunakan perhitungan yang berasal dari data statistik.
Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif ini dilakukan secara intensif karena peneliti butuh data yang akurat dan hasil observasi lapangan, data – data dan dokumen yang di dapatkan dilapangan yang harus dideskriptifkan secaramendetail atas hasil analisis refleksi peneliti itu sendiri. Permasalahan mengenai admiistrasi kependudukan sebetulnya relatif hampir sama dengan permasalahan di daerah daerah lain, hal tersebut bermuara kepada budaya kerja dan budaya masyarakat yang masih kuat. Namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan upaya disdukcapil Kabupaten Bandung Barat untuk berubah membangun suatu kinerja yang dapat meningkatkan kepuasan masyarakat melalui penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ditinjau dari keandalan, kualitas pelayanan masih belum sepenuhnya baik, Masyarakat telah merasakan pelayanan yang baik dari segi kemudahan akses, berikutnya dari segi kedisiplinan petugas yang sudah baik. Ditinjau dari ketanggapan, sudah dirasakan Masyarakat, dan memberikan penilain positif terhadap ketanggapan petugas dalam membantu masyarakat untuk melakukan pelayanan, namun memang masih sering terjadi keterlambatan waktu respon yang dirasakan oleh masyarakat
References
Publik serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cresswell, W. J. (2016). Research Desain. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Disdukcapil. (2024). Laporan Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat.
Disdukcapil KBB, T. (2024). Laporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB,2024. Endah, K., & Vestikowati, E. (2021). Birokrasi Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan
Publik. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu …, 7, 647–656. https://journals.unigal.ac.id/index.php/modrat/article/view/2491
Fahmi, A. K., Dewi, W. M., Wulandari, C., & Akhni, N. (2023). Kualitas Pelayanan Publik di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Magelang. 04(02). Fikriyah, S. N., & Sukmana, H. (2023). Efektivitas Pelayanan Via Online (PLAVON) Dukcapil. Ibrahim, A. (2008). Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Jakarta:
Mandar Maju.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, T. (2003).
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Labolo, M. (2007). Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Kelapa Gading Permai.
Labolo, M. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan suatu kajian Teori, Konsep dan
Pengembangannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
LAN. (2017). Pengukuran Indeks Perspesi Inovasi Pelayanan Publik. LAN.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Ndraha, T. (2003). Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 1- 2. Jakarta : Rineka Cipta. Nurcholis, H. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah,. Jakarta: Grasindo. Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry., L. L. (1988). “SERVQUAL: A Multiple-Item Scale
for Measuring Consumer Retailing, JourPerceptions of Service Quality.” Journal of
Retailing.
Pasolong, H. (2007). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7, T. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Secara Daring.
Salam, D. S. (2002). Manajeman Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Sinambela, L. (2006). Reformasi pelayanan publik:Teori, Kebijakan, dana Implementasi.
Jakarta : PT. BumiAksara.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif dan Kombinasi (Mixed Methods).
Alfabeta.
Suwaryo, U. (2017). Azas-Azas Ilmu Pemerintahan. Bandung: KAPSIPI. Syafiie, I. K. (2011). Manajemen Pemerintahan. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
undang-undang Nomor 24, T. (2013). Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan.