IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KOTA BANDUNG
Abstract
Pelestarian benda cagar budaya merupakan hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda cagar budaya karena mempunyai peranan bagi pengembangan sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Dalam pelestarian bangunan cagar budaya hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Cagar Budaya Yang Menjamin Pelestarian, Kelangsungan dan Keselamatan Bangunan-Bangunan Bersejarah. Sehingga perlu kita lindungi dan lestarikan agar keutuhan bangunan cagar budaya ini tetap terjaga. Pemerintah pusat mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan salah satunya pelestarian bangunan cagar budaya namun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pemerintah Pusat tidak dapat menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung-jawabnya
Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori mengenai implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Kapioru (2014:105) dengan indikator yang meliputi Kondisi lingkungan (environmental conditions), Hubungan antar organisasi (inter-organizational relationship), Sumber daya (resources), Karakter institusi implementor (characteristic implementing agencies). Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data diantaranya wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan utama ialah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Pengelola Bangunan Cagar Budaya Kawasan Asia-Afrika, Pengguna Bagunan Cagar Budaya Kawasan ABC Bandung, dan masyarakat umum.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa kondisi lingkungan dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya ini dapat dilihat melalui komitmen, norma-norma atau aturan dan pola-pola hubungan yang terjadi pada aparatur Disbudpar, jika pelaksanaan ingin efektif maka para pelaksana tidak hanya mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Aparatur pelakasana kebijakan dalam urusan bangunan cagar budaya telah memberikan penjelasan mengenai tujuan, manfaat, dan ketentuan-ketentuan lainya yang ada dalam Perda tersebut dan masyarakat menjadi termotivasi untuk berperan serta dalam upaya pelestarian, perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan terhadap potensi kawasan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi. Komponen sumberdaya ini meliputi jumlah staff, keahlian dari para pelaksana, informasi yang relevan dan cukup untuk mengimplementasikan kebijakan dan pemenuhan sumber-sumber terkait dalam pelaksanaan program, adanya kewenangan yang menjamin bahwa program dapat diarahkan kepada sebagaimana yamg diharapkan, serta adanya fasilitas-fasilitas pendukung yang dapat dipakai untuk melakukan kegiatan program seperti dana dan sarana prasarana. Karakter institusi yang sudah dibuat dalam suatu lembaga diharapkan dapat menetapkan sistem hubungan dalam organisasi yang menghasilkan tercapainya komunikasi, kordinasi dan integrasi secara efektif dan efisien.
References
Company
Cantika, Diasry Putri., Badrudin Kurniawan. (2022). Implementasi Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya (Studi: Eksistensi Museum Sepuluh Nopember di Kota Surabaya). Jurnal Universitas Negeri Surabaya, Vol. 10, No 4
Dharma, I Putu Sathya., Ngakan Ketut Acwin Dwijendra. (2021). Peran Pemerintah (Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Dan BPCB Bali) dalam Upaya Pelestarian Cagar Budaya Situs Goa Gajah di Gianyar Bali. Jurnal Arsitektur Nalar’s, Vol 22, No (1), hl 9-16
Dunn, William N. (2003). Public Policy Analysis and Introduction. USA: Prentice Hall
Dye, Thomas R. (1995). Understanding Public Police. New Jersey: Prentice Hall
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional
Quarterly Press
Fanani, Fahril., Ayu Candra Kurniati. (2018). Upaya Pemerintah dalam Melestarikan Urban Heritage dalam Mendukung Liveable City Kota Yogyakarta. Jurnal Kurvatek, Vol 3, No (2), hlm 7-14
Friedrich, Carl J. (1963). Man and His Government. New York: McGraw-Hill
Gaffar, Afan. (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka
Belajar
Hasibuan, Malayu SP. (1996). Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. Edisi Kedua.
Jakarta: PT Toko Gunung Agung
Huda, Ni'matul. (2005). Negara Hukum, Dmeokrasi, dan Yudisial Review. Yogyakarta: Grafindo
Persada
Indiahono, Dwiyanto. (2009). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Gava Media.
Islamy, M Irfan. (1997). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Sinar
Grafika
Jamal, dkk (2009). Peranan Bangunan Bersejarah dalam Membentuk Jatidiri Masyarakat: Tinjauan di Taiping, Perak. Prosiding Seminari Arkeologi
Jenkins, W.I. (1978). Policy Analysis. Oxford: Martin Robertson
Marzuki, HM Laica. (2006). Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap
Undang-undang. Jurnal Legislasi Vol 3, No 1, hlm 2
Mazmanian, Daniel A., Paul A Sabatier. (1983). Implementation and Public Policy. USA: Scott
Foresman and Company
Mulyadi, L., G Sukowiyono. (2014). Kajian Bangunan Bersejarah di Kota Malang Sebagai Pustaka Kota Urban (Urban Heritage) Pendekatan Persepsi Massyarakat. Bandung: Prosiding Temu Ilmiah IPBLI 2014
Nugroho, Riant. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Rosyadi, Khalid., Mochamad Rozikin., Trisnawati. (2020). Analisis Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintah Daerah (Studi Pengelolaan dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 2, No (5), hlm 830-836
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Celeban Timur UH III/54B
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
CV.
Van Meter, Donal., Carl E Van Horn. (1975). The Policy Implementation Process Conceptual
Frame Work. Journal Administration and Society.
Wahab, Solichin Abdul. (2004). Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi
Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Widodo, Joko. (2001). Implementasi Kebijakan. Bandung: Pustaka Pelajar
Winarno, Budi. (2002). Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pengelaolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya