KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KELURAHAN URITETU KECAMATAN SIRIMAU KOTA AMBON

  • Charly Teriraun Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Danny Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Rira Nuradhawati Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Pelayanan Publik, Kelura;han Uritetu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku

Abstract

Maluku merupakan salah satu provinsi yang masuk dalam kategori tertinggal, termiskin dan terbelakang. Hal ini disebabkan oleh berbagai aspek misalnya: (i) pembangunan yang belum merata di seluruh wilayah dikarenakan memiliki banyak sekali pulau kecil yang sulit diakses baik dari sarana transportasi, iklim dan cuaca, maupun infrastruktur lainnya. (ii) SDM yang kurang   terampil   menyesuaikan   diri   dengan   perkembangan   digital   karena   keterbatasan pemahaman dan akses jaringan, dan (iii) perekonomian masyarakat yang terpusat pada mata pencarian tradisional. Ada 6 wilayah yang masuk dalam kategori tersebut yakni: Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan  Buru  Selatan.    Sebagai  Ibukota  Provinsi,  Kota  Ambon  tidak  termasuk  dalam  kategori tersebut namun bukan berarti seluruh wilayah kecamatan, kelurahan, negeri dan desa dalam lingkup  pelayanan terhadap  masyarakat sudah  terpenuhi  dengan  baik  karena  didukung  oleh sarana-prasarana dan SDM yang baik. Salah Satu tolak ukur terhadap pelayanan masyarakat adalah pelayanan publik pada level terbawah yakni kelurahan.

Pelayanan  publik  ialah  segala  kegiatan  yang  dilaksanakan  oleh  suatu  organisasi  atau instansi sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan oleh tiap-tiap organisasi atau instansi. Sebuah pelayanan dituntut untuk dapat bertidak cepat dan akurat yang tercermin dari setiap efektivitas dan efisiensi kegiatan yang dilakukan sebagai salah satu ukuran kualitas pelayanan tersebut.

Dalam melaksanakan tugas pelayanan, sebagai instansi pemerintah yang mengutamakan kepentingan publik dari kepentingan pribadi, perorangan dan kelompok seperti visi, misi dan motto Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon perlu adanya suatu standar yang dipatuhi dan dijadikan patokan dalam menunjang pelayanan agar tercapai pelayanan yang berkualitas prima. Oleh karena itu perlu adanya prosedural operasional standar untuk setiap layanan yang diberikan Kantor Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kepada masyarakat penerima layanan. Seperti yang telah di paparkan di atas bahwa jenis pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan Uritetu terbagi menjdi dua jenis yakni pelayanan surat keterangan yang berbagi menjadi lima belas jenis surat keterangan dan pelayanan umum yang terbagi menjadi tiga jenis.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Menurut Jane Richie (dalam Moleong, 2017:6), penelitian kualitatif adalah upaya untuk menyajikan dunia sosial, dan prespektifnya di dalam dunia, dari segi konsep, perilaku, persepsi, dan persoalan tentang manusia yang diteliti. Menurut Denzin dan Lincoln (dalam Moleong, 2017:5), penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Dari penjelasan di atas, dapat disintesiskan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan pengalaman lainnya (Moleong, 2017:6).

Kelurahan Uritetu sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Sirimau memiliki peran dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan di wilayah Kota Ambon. Hal ini diwujudkan dalam memberikan Pelayanan Publik yang Prima. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dalam Pasal 25 ayat (1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah. Tugas Lurah sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) meliputi: pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

References

Afandi. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori, Konsep dan Indikator). Nusa Media.
Yogyakarta.
Ardane, N., N. M. S. Wijaya., dan L. G. L. K. Dewi. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kualitas Pelayanan Pada Scoot Fast Cruises Di Bali. Jurnal IPTA, 5(1):18-23. Fandy Tjiptono. (2009). Manajemen Jasa. Yogyakarta: Andi Offset.
Handika, B. N., dan D. Rostyaningsih. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan Publik (Studi Kasus Pada Kantor SAMSAT Kabupaten Kudus). Journal Of Public Policy And Management Review, 9(2):1-16
Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media. Inu Kencana Syafiie. 2006. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineke Cipta
Kamarudin, S. (2019). Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Konsep Dimensi
Indikator & Implementasinya. K.Sellang,Dkk, March, 1–210.
https://www.researchgate.net/publication/335000746_Strategi_Dalam_Peningkatan_Ku alitas_Pelayanan_Publik_Dimensi_Konsep_Indikator_dan_Implementasinya
Kasmir. (2017). Customer Service Excellent: Teori dan Praktik. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 Tentang Pedoman
Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.37 Tahun 2005
Mengenai Kelurahan.
Kotler Philip. 2002. Manajemen Pemasaran di Indonesia: Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian. Jakarta: Selemba Empat
Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber
Tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UIP.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2014 Tentang Komponen Standar Pelayanan.
Peraturan Perundang-Undangan:Keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 63
Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PAN-RB No. 16/2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Perda Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Kelurahan Kota Ambon
Peraturan Pemerintah.(PP) Nomor 73 "Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
Pundenswari, P. (2017). Analisa Pengaruh Kualitas Pelayanan Publik bidang Kesehatan terhadap
Kepuasan Masyarakat. Jurnal Publik, 11(1):13-21.
Purwadi. (2019). Analisis Kualitas Pelayanan Di Kantor Kelurahan Padasuka Kecamatan
Cimenyan Kabupaten Bandung. ENSAINS, 2(2):113-119.
Putri, L. D. M., dan D. Mutiarin. 2018. Efektifitas Inovasi Kebijakan Publik Pengaruhnya pada Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional ke-8 Assosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhamaddiyah. ISBN:978-62390018-0-3,1-16
Rianti, S., Z. Rusli., dan F. Yuliani. (2019). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi
Negara, 15(3):412-419.
Saputro, H.E. 2015. Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Profesional FIS UNIVED, 2(1),17-30. Semil, N. (2018). Pelayanan prima instansi pemerintah : kajian kritis pada sistem pelayanan
publik di Indonesia. Depok : Prenadamedia Group
Sunyonto, Danang.2012. Prosedur Uji Hipotesis untuk Riset Ekonomi. Bandung: Alfabeta
Sururi, A. 2019. Mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Terhadap Pelayanan Publik Pada Organisasi Sektor Publik Kelurahan. JURNAL NATAPRAJA Kajian Ilmu Administrasi Negara, 7(1):105-120
Tjiptono, F. 2001. Strategi Pemasaran. Edisi Pertama. Yogyakarta: Andi Ofset
Tjiptono, F., dan G. Chandra. (2016). Service, Quality & Satisfaction, Edisi 4, ANDI, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik
Published
2025-02-25
How to Cite
Teriraun, C., Permana, D., & Nuradhawati, R. (2025). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KELURAHAN URITETU KECAMATAN SIRIMAU KOTA AMBON. Jurnal Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i2.3402

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>