KUALITAS PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI PAJAK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Proses atau mekanisme merupakan pelaksanaan secara tepat agar dapat di hasilkan kualitas yang memuaskan. Kualitas pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung Barat adanya mekanisme yang jelas. Hasil atau pencapaian kualitas pelayanan yang di harapkan sebaiknya ada mekanisme yang mengatur supaya tidak terjadi pelaksanaan pelayanan yang tidak tepat atau tidak mengenai sasaran. Mekanisme Bapenda Kabupaten Bandung Barat dalam meningkatkan pajak daerah tekait dengan perijinan dan pembayaran pajak yang di lakuakan masyarakat. Mekanisme pemungutan pajak merupakan keterkaitan untuk meningkatnnya perolehan pajak daerah Kabupaten Bandung Barat. Pemungutan pajak yang di lakukan Bapenda Kabupaten Bandung Barat berdasarkan dengan mekanisme pemungutan pajak daerah Kabupaten Bandung Barat. Masyarakat melakukan perijinan dan pembayaran pajak berawal dari pendaftarandan pendataan ke Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Setelah masyarakat mendaftar dan di data oleh petugas di kantor Bapenda Kabupaten Bandung Barat, maka akan menghasilkan wajib pajak baru atau wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD.
Sistem administrasi pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi yang memudahkan bagi pelayanan dan pengawasan untuk mengawasi wajib pajak dan petugas pajak dengan optimal agar tidak terjadinya dengan kecurangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah Daerah membuat beberapa strategi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayar pajaknya dengan jumlah dan tepat waktu. Salah satu strategi yang dibentuk adalah melalui sistem mobile payment, merujuk pada pembayaran atas berbagai transaksi atau tagihan secara mobile hanya dengan menggunakan suatu perangkat seperti smartphone dan komputer yang dapat mengakses website Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah metode kualitatif. Pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penyusunan proposal ini adalah menggunakan wawancara, observasi lapangan dengan pendekatan deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif, peneliti dapat menjelaskan kenyataan dari kejadian yang diteliti atau yaitu tanpa membuat perbandingan. Berupa menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, di mana data yang dihasilkan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Selain itu peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam dengan analisis deskriptif, asumsi, dan teori.
Dalam tangibles, Pelayanan di selenggarakan bukan hanya dalam pemungutan pajak, akan tetapi pelayanan juga bentuk mensosialisasi dan interaksi antara aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Etika pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung Barat bagaimana sikap aparatur kepada masyarakat atau sebaliknya. Mensosialisasikan dan interaksi dari aparatur kepada masyarakat dalam hal melayani pembayaran pajak memberikan sikap yang positif terhadap masyarakat.
Dalam responsiveness, kemampuan aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat dalam melayani masyarakat di lihat dari ketelitian dalam pekerjaannya. Aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat melayani dengan baik tidak ada pembedaan dalam hal pelayanan. Aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat melayani sesuai dengan peraturan yang berlaku
Dalam assurance, Bapenda Kabupaten Bandung Barat dalam mengerjakan tugas nya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. pelayanan yang terbaik dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat merupakan keharusan yang di berikan kepada masyarakat. Tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di lihat dari fasilitas saranan, dan prasarana yang di berikan.
Dalam empathy, Pelayanan yang di berikan tidaklah di beda-bedakan baik dalam segi biaya, urutan tindakan pelayanan, dan kecepatan kelancaran waktu pelayanan. Hal tersebut semua masyarakat yang melakukan pembayaran pajak mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan yang prima yang diberikan oleh aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat, yang berdampak mendapat kepercayaan dari masyarakat.
References
Costumer Service Excellent: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kotler, Philip., KL Keller. (2016). Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 1 & 2.
Jakarta: PT Indeks
Kristanto, Andri. (2008). Perancangan Sistem Informasi Dan Aplikasinya.
Yogyakarta: Gava Media.
Lukman, Sampara. (1999). Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Moenir. (2008). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara. Munawir, H S. (2000). Perpajakan. Yogyakarta: Liberty.
Napitulu, Darmawan. (2015). Kajian Faktor Sukses Implementasi E-Government (Studi Kasus: Pemerintah Kota Bogor). Jurnal Sistem Informasi, Vol 5, No (3), hlm 229-336
Parasuraman, A., dkk. (1985). A Concetual Model of Service Quality and Its Implications for
Future Research. Journal of Marketing, Vol 49
Pasolong, Harbani. (2008). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta Bandung
Pudyatmoko,Y Sri. (2009). Pengantar Hukum Perpajakan.
Ridwan, Juniarso., Dan Sudrajat., Achmad Sodik. (2009). Hukum Administrasi Negara Dan
Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Sinambela., dkk. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara. Soemitro, Rochmat. (2001). Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan. Jakarta: PT Eresco.
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta CV.
Surjadi. (2009). Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: PT Refika Aditama. Sutabri, Tata. (2005). Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta: Andi Offset Sutrisno, Edi.
(2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Suyanto, Bagong.(2005).
Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media. Tawai, Andrian., Muhammad Amir., Almaidah. (2022). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Melalui Penerapan Good Governance Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Jurnal Publicuho, Vol 6, No (1) hlm 343-354
Tjiptono, Fandy. (2004). Manajemen Jasa. Yogyakarta : Andi.
Zulaila., Hendarsyah. (2020). Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan Pengetahuan Pengguna Terhadap Efektivitas Sismiop Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Jurnal IAKP, Vol 1, No (1)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah