KUALITAS PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI PAJAK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

  • Arif Susanto Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agus Subagyo Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Danny Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kualitas Pelayanan, Pajak, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)

Abstract

Proses   atau   mekanisme   merupakan   pelaksanaan   secara   tepat   agar   dapat   di hasilkan   kualitas   yang   memuaskan.   Kualitas   pelayanan   Bapenda   Kabupaten  Bandung Barat  adanya  mekanisme  yang  jelas.  Hasil  atau  pencapaian  kualitas  pelayanan  yang  di harapkan   sebaiknya   ada   mekanisme   yang   mengatur   supaya  tidak  terjadi  pelaksanaan pelayanan yang tidak tepat atau tidak mengenai sasaran. Mekanisme  Bapenda  Kabupaten Bandung    Barat    dalam    meningkatkan    pajak   daerah    tekait    dengan     perijinan    dan pembayaran  pajak  yang  di  lakuakan masyarakat. Mekanisme    pemungutan pajak merupakan keterkaitan   untuk   meningkatnnya   perolehan   pajak   daerah   Kabupaten   Bandung   Barat. Pemungutan pajak yang di lakukan Bapenda Kabupaten Bandung Barat berdasarkan dengan mekanisme pemungutan pajak daerah Kabupaten Bandung Barat. Masyarakat melakukan perijinan    dan   pembayaran    pajak    berawal    dari    pendaftarandan  pendataan  ke  Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Setelah masyarakat mendaftar dan di data oleh petugas di kantor Bapenda Kabupaten Bandung Barat, maka akan menghasilkan wajib pajak baru atau wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD.

Sistem administrasi pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi yang memudahkan bagi pelayanan dan pengawasan untuk mengawasi wajib pajak dan petugas pajak dengan optimal agar tidak terjadinya dengan kecurangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,  yang berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah Daerah membuat beberapa strategi dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayar pajaknya dengan jumlah dan tepat waktu. Salah satu strategi yang dibentuk adalah melalui sistem mobile payment, merujuk pada pembayaran atas berbagai transaksi atau tagihan secara mobile hanya dengan menggunakan suatu perangkat seperti smartphone dan komputer yang dapat mengakses website Bapenda Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah metode kualitatif. Pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penyusunan proposal ini adalah menggunakan wawancara, observasi lapangan dengan pendekatan deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif, peneliti dapat menjelaskan kenyataan dari kejadian yang diteliti atau yaitu tanpa membuat perbandingan. Berupa menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, di mana data yang dihasilkan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Selain itu peneliti bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam dengan analisis deskriptif, asumsi, dan teori.

Dalam tangibles, Pelayanan di selenggarakan bukan hanya dalam pemungutan pajak, akan tetapi pelayanan juga bentuk mensosialisasi dan interaksi antara aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat. Etika pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung Barat bagaimana sikap aparatur kepada masyarakat atau sebaliknya. Mensosialisasikan dan interaksi dari aparatur kepada masyarakat dalam hal melayani pembayaran pajak memberikan sikap yang positif terhadap masyarakat.

Dalam responsiveness, kemampuan aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat dalam melayani masyarakat di lihat dari ketelitian dalam pekerjaannya. Aparatur Bapenda Kabupaten Bandung  Barat  melayani  dengan  baik  tidak  ada  pembedaan  dalam  hal  pelayanan.  Aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat melayani sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dalam assurance, Bapenda Kabupaten Bandung Barat dalam mengerjakan tugas nya selalu memberikan  pelayanan  terbaik  kepada  masyarakat.  pelayanan  yang  terbaik  dari  Bapenda Kabupaten Bandung Barat merupakan keharusan yang di berikan kepada masyarakat. Tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di lihat dari fasilitas saranan, dan prasarana yang di berikan.

Dalam empathy, Pelayanan yang di berikan tidaklah di beda-bedakan baik dalam segi biaya, urutan tindakan pelayanan, dan kecepatan kelancaran waktu pelayanan. Hal tersebut semua masyarakat yang melakukan pembayaran pajak mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan yang prima yang diberikan oleh aparatur Bapenda Kabupaten Bandung Barat, yang berdampak mendapat kepercayaan dari masyarakat.

References

Kadir, Abdul. (2003). Pengenalan Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset. Kasmir. (2017).
Costumer Service Excellent: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kotler, Philip., KL Keller. (2016). Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 1 & 2.
Jakarta: PT Indeks
Kristanto, Andri. (2008). Perancangan Sistem Informasi Dan Aplikasinya.
Yogyakarta: Gava Media.
Lukman, Sampara. (1999). Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Moenir. (2008). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara. Munawir, H S. (2000). Perpajakan. Yogyakarta: Liberty.
Napitulu, Darmawan. (2015). Kajian Faktor Sukses Implementasi E-Government (Studi Kasus: Pemerintah Kota Bogor). Jurnal Sistem Informasi, Vol 5, No (3), hlm 229-336
Parasuraman, A., dkk. (1985). A Concetual Model of Service Quality and Its Implications for
Future Research. Journal of Marketing, Vol 49
Pasolong, Harbani. (2008). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta Bandung
Pudyatmoko,Y Sri. (2009). Pengantar Hukum Perpajakan.
Ridwan, Juniarso., Dan Sudrajat., Achmad Sodik. (2009). Hukum Administrasi Negara Dan
Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Sinambela., dkk. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara. Soemitro, Rochmat. (2001). Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan. Jakarta: PT Eresco.
Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta CV.
Surjadi. (2009). Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: PT Refika Aditama. Sutabri, Tata. (2005). Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta: Andi Offset Sutrisno, Edi.
(2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Suyanto, Bagong.(2005).
Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media. Tawai, Andrian., Muhammad Amir., Almaidah. (2022). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Melalui Penerapan Good Governance Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Jurnal Publicuho, Vol 6, No (1) hlm 343-354
Tjiptono, Fandy. (2004). Manajemen Jasa. Yogyakarta : Andi.
Zulaila., Hendarsyah. (2020). Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Akuntansi dan Pengetahuan Pengguna Terhadap Efektivitas Sismiop Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Jurnal IAKP, Vol 1, No (1)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
Published
2025-02-25
How to Cite
Susanto, A., Subagyo, A., & Permana, D. (2025). KUALITAS PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI SISTEM INFORMASI PAJAK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal Prinsip : Jurnal Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i2.3398

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>