PERAN KODIM 0506/TANGERANG DALAM PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN GUNA MENGAMANKAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

  • Agus Subagyo Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Agustina Setiawan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Iing Nurdin Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Bayu Septiansyah Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Peran Kodim 0506/Tangerang Dalam Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Guna Mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Untuk mendeskripsikan Peran Kodim 0506/Tangerang Guna Mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dalam penelitian kualitatif menggunakan metode kualitatif yaitu pengamatan, wawancara dan penelaahan dokumen. Berdasarkan hasil penelitan dapat di simpulkan bahwa Kesiapan Kodim 0506/Tangerang dalam pemberdayaan wilayah pertahanan guna mengamankan pilkada serentak, bisa terlihat dari Personil yang berkualitas dan professional dalam bidangnya. Anggaran yang ada sudah cukup memadai meskipun terkadang mendapat sedikit kendala pada saat penyelenggaraannya. Soliditas dan Sinergitas Kodim, Polres dan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Guna Mengamankan Pilkada Serentak terjalin sangat baik.

References

Agus Pramusinto, 2004, Otonomi Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah dalam mencermati Hasil Pemilu 2004, Jakarta (Jakarta: Jurnal Analisis CSIS Vol. 33, No 2 Juni 2004), hlm. 240
Anak Agung Banyu Perwita, Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Melalui Pembinaan Teritorial Dalam Rangka Pertahanan Negara.(makalah 12) disampaikan dalam Seminar.

Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Connie Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2007).

Effendy, Onong Unchjana. 2007. Strategi Komunikasi, Sebuah Pengantar Ringkas. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Idris - M.Y Tiyas Tinovi, 2014, Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Proses Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada pemilihan Kepala

Joko J. Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Yogyakarta Penerbit Pustaka Pelajar, hlm. 115

Luki Sandra Amalia, Syamsuddin Haris, Sri nur yanti, Lili Romli, Devi Darmawan, Opcit, hlm

Miriam Budiardjo, 2013, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Prima Grafika, Jakarta, hlm. 169

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad Asfar, 2006, Pemilu dan Perilaku Memilih 1955-2004, Pusat Study Demokrasi dan HAM (PusDeHAM), Surabaya hlm 4-5

Muhammad, Suwarsono. 2013. Strategi Pemerintahan, Manajemen Organisasi Publik. Jakarta : Erlangga.

Ramlan Surbakti, 2008, Sistem pemilu dan tatanan politik demokrasi, dalam ramlan surbakti, dkk (Ed.), Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan tata politik demokratis, Kemitraan Jakarta, hlm 27 , dalam Luki Sandra Amalia, Syamsuddin Haris, Sri nur yanti, Lili Romli, Devi Darmawan, 2016, Evealuasi Pemilu Legislatif 2014 : Analisi Proses dan Hasil, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm 8

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Suradinata, Ernaya. 1996. Organisasi Manajemen Pemerintahan Dalam Era Globalisasi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Syamsyudin Haris, dkk, 1997, Pemilihan Umum di Indonesia : Telaah atas Struktur, Proses, dan Fungsi, PPW-LIPI, Jakarta, hlm.6

Tjahjo Kumolo, 2015, Politik Hukum Pilkada Serentak, Expose, Jakarta, hlm.16

Dokumen dan Jurnal :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Permenhan RI No. 40 Tahun 2011, tentang Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;

Surat Keputusan KPU Nomor 179/Pl.02-Kpt/01/KPU /Iii/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Published
2021-08-20
How to Cite
Subagyo, A., Setiawan, A., Nurdin, I., & Septiansyah, B. (2021). PERAN KODIM 0506/TANGERANG DALAM PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN GUNA MENGAMANKAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020. Jurnal Academia Praja : Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 4(2), 358-379. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jap.v4i2.464