PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENGENDALIAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KECAMATAN ASTANA ANYAR KOTA BANDUNG
Abstract
Penelitian berjudul “Peran Satuan Polisi Pamong Paja dalam Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung”. Fenomena masalah dalam peelitian ini yaitu belum optimalnya peran Satpol PP dalam pengendalian PKL. Rumusan masalah bagaimana peran Satpol PP dalam pengendalian PKL serta faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam pengendalian PKL. Tujuan penelitian mendeskripsi dan menganalisis peran Satpol PP dalam pengendalian PKL serta mendeskripsi dan menganalisis faktor penghambat dan upaya yang dilakukan dalam pengendalian PKL. Teori yang digunakan yaitu teori peran menurut Rasyid meliputi regulator, fasilitator dan dinamisator. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, studi lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam dimensi regulator penerapan aturan zonasi masih banyak dilanggar. Pada dimensi dinamisator, upaya menggerakkan partisipasi masyarakat dan PKL menghadapi hambatan, ditambah kurangnya koordinasi antarinstansi. Dimensi fasilitator menunjukkan penataan tempat berjualan belum didukung fasilitas memadai. Hambatan utama adalah keterbatasan sumber daya dan ketidakpatuhan PKL. Upaya yang dilakukan mencakup peningkatan komunikasi, koordinasi, dan pembinaan.
References
Bura, A. F., Mantiri, J., & Siwi, C. M. (2023). Pemerintah Daerah Konsep Teori dan Karakteristik. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Cardona, D. (2020). Strategi Komunikasi Pembanguna Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Haryanti, A. (2019). Sistem Pemerintahan Daerah. Pamulang: Unpam Press.
Ismail. (2015). Buku Polisi Pamong Praja Revisi. Jatinangor: Trim Komunikata.
J, S., & A, A. (1996). Pengambilan keputusan stratejik : untuk organisasi publik dan organisasi nonprofit. Jakarta : Grasindo .
Kurniawan. (2021). Good & Clean Government pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Teoritid & Praktis). Tuban: Mitra Karya.
Labolo, M. (2017). Memahami llmu Pemerintahan: Suatu Kajian,Teori, Konsep, dan Pengembangannya. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Mustanir, A., Amane, A., & Sofyan, M. (2020). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Widina Media Utama.
Permadi, G. (2007). Pedagang kaki lima: riwayatmu dulu, nasibmu kini! Jakarta: Yudhistira Ghalia Indonesia.
Rasyid , R. (2007). Makna Pemerintahan : Tinjauan dari segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: PT Mutiara Benih Kecerdasan.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintah Daerah : Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Rizal, A. (2020). Menikmati Gedung-gedung Tua di Bandung. Bandung: Tel-U Press, Bandung.
Saragih, J. (2021). Manajemen Pemerintahan Daerah. Medan: UISU Press.
Sugiyanto, E. (2016). Pengendalian Dalam Organisasi. Jakarta: Universitas-Universitas Nasional (LPU-UNAS).
Syafiie, I. (2004). Ilmu Pemerintahan. Edisi Revisi. Jakarta: Mandar Maju.
Jurnal
Nugraha, A. R., Rochaeni, A., & Munawaroh, S. (2023). Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum dalam Penertiban Pedagang Kaki oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 34-60.
Octaviani, S. L., & Puspitasari, A. Y. (2021). Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 130-146.
Putri, S. Y. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Jurnal JOM FISIP, IX(3), 1-12.
Suhendi, D. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Studi terhadap Penerapan Standar Operasional Prosedur Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat). Jurnal Tatapamong, I(1), 35-47.
Dokumen
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 745 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
Artikel
Brilyana, Y. A. (2022, September 1). Ema: OPD Harus Berkoordinasi Tangani PKL. Dipetik Oktober 23, 2023, dari PORTAL BANDUNG: https://www.bandung.go.id/news/read/6933/ema-opd-harus-berkoordinasi-tangani-pkl