PERAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA CISAMPIH KECAMATAN JATIGEDE KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Penelitian berjudul “Peran Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Cisampih Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang”. Fenomena masalah penelitian belum optimalnya peran Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Cisampih Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang. Rumusan masalah bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Cisampih Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa tersebut. Peneliti menggunakan teori peran menurut Lincolin Arsyad terdiri dari dimensi: 1) Enterpreneur, 2) Koordinator, 3) Fasilitator, 4) Stimulator. Metode penelitian deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Unit analisis Pemerintah Desa Cisampih dan Badan Usaha Milik Desa Cisampih. Informan meliputi Kepala Desa Cisampih, Ketua BUMDes Barokah Desa Cisampih, Pengelola BUMDes Barokah Desa Cisampih, Pengawas BUMDes Barokah Desa Cisampih, Pelaku Usaha Desa Cisampih, dan Tokoh Masyarakat Desa Cisampih. Hasil penelitian menunjukkan peran Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa dalam dimensi enterpreneur masih belum optimal terlihat dari BUMDes yang menghadapi kendala akibat seringnya pergantian pengelola. Dalam dimensi koordinator belum sepenuhnya optimal, masih perlu membangun kepercayaan masyarakat, memantau kinerja unit usaha, dan memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami manfaat BUMDes. Dalam dimensi fasilitator, belum optimal karena lokasi BUMDes Barokah dinilai kurang strategis karena jauh dari pemukiman, mengakibatkan rendahnya kunjungan masyarakat. Dalam dimensi stimulator, masih adanya beberapa kendala seperti pemasaran, pengelolaan yang belum optimal, dan lokasi perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas kerjasama dan kemajuan BUMDes.
References
Arsyad, L., 2019. Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah. Edisi Ketiga Cetakan Kedua penyunt. Yogyakarta: BPFE.
Hasanah, et al., 2022. Manajemen BUMDes untuk Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lusi Andriyani penyunt. Jakarta: UM Jakarta Press.
Nurcholis, H., 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Cetakan Pertama penyunt. Jakarta: Erlangga.
Rauf, R. & Maulidiah, S., 2015. Pemerintahan Desa. Cetakan Pertama penyunt. Yogyakarta: Nusa Media.
Rivai, V., 2007. Bank and Financial Institute Management. Edisi Petama penyunt. Jakarta: Grafindo Persada.
Soekanto, S., 2017. Sosiologi Suatu Ilmu Pengantar. Edisi Revisi Cetakan 48 penyunt. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemantri, B. T., 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Bandung: Fokusmedia.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan Ke- 19 penyunt. Bandung: CV. Alfabeta.
Thoha, M., 2009. Kepemimpinan dalam Manajemen. Cetakan ke-13 penyunt.
Jakarta: Raja Grafindo.
Wijaya, D., 2018. Badan Usaha Milik Desa. Cetakan I penyunt. Yogyakarta: Gava Media.
Jurnal :
Ismowati, M., Fadhila, E. & Firmansyah, V. Z., 2022. Peran BUMDes dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa di Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu Sosial, Vol 1(Vol1 No 8 September 2022), pp. 55-64.
Nurdiyanti & Hailuddin, 2021. Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Labuhan Haji Lombok Timur. Jurnal Ekonomi Pembangunan Elastisitas, 3(Vol. 3 No. 1 (2021): Elastisitas, Maret 2021), pp. 1-9.
Rismawaty, B., 2020. Pengaruh Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa Terhadap Belanja Desa Pada Desa Sudjaya Girang Kecamatan Sukabumi. Jurnal STIE Pasim SUkabumi, Volume Vol 1, pp. 1-22.
Samjulaifi, Muhammadiah & Usman, J., 2022. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Ko'Mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar. Journal Unismuh, 3(Volume 3, Nomor 1, Februari 2022), pp. 48-65.
Dokumen:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama BUM Desa/ BUM Desa bersama .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Desa Cisampih Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Barokah Desa Cisampih.