PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN APBDES DI DESA SIRNAJAYAKECAMATAN GUNUNGHALU KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Judul penelitian “Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sirnajaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat”. Bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa, selama pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan meliputi 6 informan yaitu Ketua BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan APBDes, Kaur Keuangan APBDes, dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, dan lapangan (observasi, wawancara dan dokumentasi). Teknik analisis data meliputi mereduksi data, menyajikan data, penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan BPD melakukan pengawasan dengan menerapkan standar atau alat ukur, melangsungkan penilaian, dan melakukan upaya perbaikan namun pengawasan yang dilakukan oleh BPD belum sepenuhnya optimal dikarenakan saat melakukan pengawasan banyak anggota BPD yang masih belum memahami terkait regulasi, program APBDes, serta tidak melakukan monitoring secara terus menerus. BPD tidak bisa dekat dengan masyarakat mengakibatkan proses penggalian informasi tidak detail dan akurat, ketidakharmonisan BPD dengan Pemerintah Desa membuat hasil evaluasi tidak maksimal. Untuk memperbaiki ketidaksesuaian BPD telah mengupayakan nya akan tetapi perubahan yang dirasakan oleh masyarakat tidak signifikan. Hal ini menandakan pengawasan pelaksanaan APBDes oleh BPD belum optimal.
References
Manullang. (2008). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Junior, I. K. G. A., Wijaya, I. K. K. A., & Arthanaya, I. W. (2021). Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 391-396.
Pratama, A. K., Badaruddin, B., & Kadir, A. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Dana Desa. PERSPEKTIF, 10(2), 371-382.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa .
Siburian, C. M. (2020). FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBANGUNAN DESA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.