IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI TERMINAL PASAR ANTRI BARU DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA CIMAHI

  • Moch Nurgilang Permana Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Toto Kushartono Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Widuri Wulandari Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Implementasi, Kebijakan, Retribusi Terminal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021 dalam pemunggutan retribusi di terminal pasar antri baru kota cimahi. Permasalahan ini adalah bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021 dalam pemunggutan retribusi di terminal pasar antri baru kota cimahi serta factor pendukung dan kendala-kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota CImahi dalam mengatasi kendala tersebut. Teori yang digunakan dalam peneltian ini teori implementasi kebijakan, teori retribusi dan teori pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Teknik analisis data melalui Studi lapangan melalui wawancara dan observasi. Teknik pengambilan sampel bertujuan (purposive sampling), dengan jumlah Informan 3 orang, ASN DIshub Kota Cimahi, ASN Bapenda Kota Cimahi, Kepala Terminal Pasar Antri Baru dan Supir Angkutan Umum Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 11 tahun 2021 tentang retribusi terminal sudah cukup baik dalam membantu peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Cimahi walaupun belum maksimal dalam pencapaian target yang ditetapkan. Retribusi terminal sudah dijalankan walaupun belum sempurna seperti dalam pencapaian realisasi penerimaan retribusi masih dibawah target yang ditetapkan, hal ini disebabkan karena adanya kendala yang dihadapi seperti penyampaian informasi yang belum menyeluruh, fasilitas yang kurang memadai dan sanksi yang kurang tegas diberikan kepada terminal bayangan serta kesadaran pengguna terminal akan pentingnya retribusi terminal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

References

Dananjaya. 1996. Peingeindalian Proyeik Dalam Manajeimein Proyeik. Jakarta : Garuida Ofseit.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkatun Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan daerah Kota Cimahi nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Published
2024-10-16