TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN No. 6/Pdt.G/2021/PN Kka TERKAIT PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM
Abstract
Sengketa tanah antara ahli waris Amran dan PT. ANTAM dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Kka menjadi sorotan karena dinyatakan ne bis in idem berdasarkan putusan sebelumnya (No. 1/Pdt.G/2007/PN KLK). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan penerapan asas tersebut, mengingat terdapat perbedaan subjek dan objek antara kedua perkara. Penelitian ini penting untuk menilai ketepatan pertimbangan hukum hakim serta implikasinya terhadap perlindungan hak atas tanah. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. ANTAM memiliki bukti sertifikat SHGB yang kuat, penerapan asas ne bis in idem masih dapat diperdebatkan. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya upaya hukum preventif seperti sosialisasi hukum, pengurusan aktif, dan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa serupa di masa depan.
References
Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Cet. 7 (edisi revisi). Jakarta: Djambatan.
M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata.”, Sinar Grafika, 2008.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018. “Asas Ne bis in idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kajian Pustaka Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP.” Jurnal Yudisial 11.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Putusan Pengadilan Negeri Kolala Nomor 6/Pdt.G/2021 Tentang Sengketa Lahan Antara Ahli Waris Amran dengan PT. ANTAM
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992
WEBSITE
Tim Hukumonline, “Teori-teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.” [Daring] Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/ (19 Juli 2025)
