ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PPU-XIV/2016 TERKAIT PENGOSONGAN KOLOM AGAMA PADA KK DAN KTP BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KONSTITUSIONAL PENGANUT KEPERCAYAAN MEMPEROLEH HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
Abstract
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya serta kebebasan untuk meyakini kepercayaan. Namun pada praktiknya sebagian golongan yakni para penghayat aliran kepercayaan mendapat kesulitan dalam mendapat hak konstitusionalnya, yang berujung pada pengajuan permohonan perkara atas pencantuman kolom agama untuk penghayat kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya permohonan dikabulkan seluruhnya pada Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Selain metode tersebut, penelitian ini juga menggunakan jenis metode penelitian Deskriptif Analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa, dengan adanya Putusan MK Nomor 97/PPU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama pada KK/KTP bagi masyarakat penghayat aliran kepercayaan dalam praktiknya belum meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam tertib hukum administrasi. Untuk itu, perlu segera dibuatkannya Undang-undang bagi Penghayat Aliran Kepercayaan sebagai bentuk pelayanan lanjutan dari pemerintah untuk memberi jaminan kepastian untuk para penghayat aliran kepercayaan dalam tertib administrasi negara.