Peer Review Process

Proses Penyuntingan

Setiap naskah yang dikirim ke redaksi Dialektika Hukum dikelola melalui proses berikut:

  1. Penyaringan awal (initial screening)

Editor in Chief atau Anggota Editorial Board akan menyaring terlebih dahulu kelayakan naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingannya. Penyaringan awal di sini meliputi: kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal; kesesuaian naskah dengan Focus and Scope Jurnal, dan Petunjuk Penulisan (Author Guiedelines); kesamaan naskah dengan artikel atau bahan publikasi lainnya. Dalam hal naskah dinilai "tidak layak dilanjutkan proses penyuntingan", maka naskah dikembalikan ke penulisnya untuk disesuaikan dengan gaya selingkung tersebut atau diserahkan kembali (ditolak) hak kepengarangannya. Dalam hal naskah dinilai "layak dilanjutkan proses penyuntingan.

  1. Penyuntingan

Editor in Chief atau Anggota Editorial Board melakukan penyuntingan naskah untuk lebih disesuaikan lagi dengan gaya selingkung jurnal. Penyuntingan di sini meliputi: format naskah (template); sitasi dan referensi; pilihan kata. Karena itu, penyunting bukan saja mengoreksi huruf dan catatan kaki-daftar pustaka, tetapi dapat pula memperbaiki secara tidak signifikan judul dan uraian pada naskah agar lebih sesuai dengan gaya selingkung jurnal. Segala perubahan tersebut dikomunikasikan dengan ketua penyunting atau anggota dewan penyunting dan penulis, untuk mendapatkan respons yang timbal-balik. Naskah yang telah selesei di sunting maka layak  untuk proses berikutnya.

  1. Penelaahan substansi

Editor in Chief atau Anggota Editorial Board mengirim naskah yang telah dilakukan proses penyuntingan kepada salah satu Reviewers yang berkompeten di bidangnya untuk dilakukan penelaahan substansi, dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas penulis dan afiliasinya. Pada umumnya naskah akan ditelaah oleh satu Reviewer. Namun demikian, dalam hal naskah mencakup lebih dari satu bidang hukum, misalnya tentang “Tanggung jawab pidana dalam pembakaran lahan”, maka naskah dikirim ke dua Reviewers pada dua bidang terkait, yaitu hukum pidana dan hukum lingkungan. Penelaahan substansi oleh Reviewers dilakukan melalui pengisian formulir yang disiapkan oleh penyunting dan/atau pemberian catatan (comment) pada naskah yang ditelaah. Hasil penelaahan Reviewers meliputi: “naskah diterima”; “naskah diterima dengan perbaikan minor”; “naskah diterima dengan perbaikan mayor”; atau “naskah ditolak”, disertai dengan catatan dan alasannya.

  1. Revisi

Editor in Chief atau Anggota Editorial Board menyampaikan hasil penelaahan naskah oleh reviewer kepada penulisnya dengan terlebih dahulu menghilangkan identitas reviewer. Proses revisi oleh penulis di sini bisa lebih dari sekali, sesuai dengan penilaian Editor in Chief atau Anggota Editorial Board apakah hasil revisi naskah telah mengakomodasi catatan reviewers dan Editor in Chief atau Anggota Editorial Board.

  1. Keputusan akhir

Editor in Chief memberi keputusan akhir apakah suatu naskah yang telah direvisi atau dalam hal naskah dinyatakan diterima oleh reviewers, dan dapat diterbitkan atau tidak. Dalam hal naskah "diterima untuk diterbitkan", maka naskah dilakukan proses pengecekan kembali (proof reading) penulisan dan pilihan kata, kalimat, paragraf, dan referensi. Proses perubahan kata, kalimat, paragraf, dan referensi ini masih dapat berlangsung terus hingga naskah tersebut diterbitkan, dengan catatan berbagai perubahan tersebut dikomunikasikan dengan penulisnya. Dalam hal naskah "tidak diterima untuk diterbitkan", Editor in Chief mengembalikan naskah dan hak kepengarangannya kepada penulisnya.

  1. Terbit

Naskah yang diterima untuk diterbitkan dikumpulkan hingga terpenuhi jumlah artikel satu nomor atau edisi, yaitu minimal lima artikel hasil penelitian atau kajian hukum. Artikel yang terkumpulkan dalam satu nomor atau edisi terbitan ini selanjutnya diterbitkan secara daring dan cetak.