TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMENUHAN HAK KESEJAHTERAAN ATLET BERPRESTASI DI KABUPATEN PURWAKARTA
Abstract
Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam memastikan perkembangan olahraga serta peningkatan prestasi atlet. Namun, kurangnya dukungan sarana, prasarana, dan penghargaan bagi atlet di Kabupaten Purwakarta telah menyebabkan penurunan prestasi olahraga dan bahkan perpindahan atlet ke daerah lain. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah daerah khususnya Kabupaten Purwakarta dalam pemenuhan hak kesejahteraan atlet berprestasi dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan hak kesejahteraan atlet berprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan menunjukan Pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan hak kesejahteraan atlet berprestasi. Untuk mewujudkan pemenuhan hak kesejahteraan atlet, penting adanya upaya hukum seperti kontrak kerja antara pemerintah daerah dan atlet berprestasi sebagai jaminan hak-hak fundamental atlet serta sebagai jaminan hukum bagi kedua belah pihak. Kontrak tersebut dapat disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dalam memastikan perlindungan hak atlet berprestasi.
References
Aneta, M. F. “Pemberdayaan Atlet Karate Melalui Pembinaan Oleh Dinas Pemuda Dan
Olahraga Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.” eprints.ipdn.ac.id, 2023.
Asikin, Z. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Pt. Sinar Grafika, 2012.
Asrun, A. M. “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di
Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Cita Hukum Vol.4, No. 1 (2016).
Atamimi, Hamid S. Negara Hukum Indonesia : Sebuah Pengantar. Bandung, 2007.
Dils, F. Konsep Long Term Athlete Development dalam Pelatihan Atlet Jangka Panjang. Jejak
Pustaka, 2022.
Fahrudin, M. Hukum Kesejahteraan Sosial. Refika Aditama, 2012.
Faudy. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Refika Aditama, 2009.
Gadjong, A. A. Ilmu Negara. Gramedia Pustaka, 2019.
Kasenda, H. D. “Peran Pemerintah Dalam Pembinaan Atlet Di Kabupaten Kepulauan Talaud
(Studi Di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga).” Jurnal Eksekutif Vol.1 No.1 (2017).
Khanif, Al. Hak asasi manusia: internasionalisme, Islamisme, pos tkolonialisme, dan praktiknya
di Indonesia. Intrans Publishing, 2021.
Komarudin. Manajemen Mutu Kunci Kepuasan Atlet. . Indonesia Emas Group., 2023.
Kursnandi, M., & Ibrahim, H. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia . CV Sinar Bakti, 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pemantapan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional di Masa
Kini dan Masa yang Akan Datang. Jakarta, 1995 .
Marlina, R. “Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia.”
Jurnal Daulat Hukum Vol.1 No.1 (2018).
Mutohir, Arifin, dan Maksum, M. Pengantar Ilmu Keolahragaan. PT. Indeks, 2007.
Renggong, R., & Ruslan, D. A. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional . Kencana.,
2021.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.