PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga rumah tangga yang bahagia. namun dalam kehidupan berumah tangga tidak semua perkawinan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang dicita-citakan, beragam permasalahan akhirnya memunculkan konflik yang pada akhirnya lebih memilih jalan perceraian, dalam beberapa kondisi perkawinan ini dapat terputus tidak hanya karena suatu konflik tapi bisa juga karena adanya kematian dan atas dasar keputusan pengadilan. Di Indonesia sendiri karena mayoritas yang memeluk agama islma lebih banyak maka maka penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama berkiblat pada kompilasi hukum islam.
References
1-30,1994. Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang.
BUKU:
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1986. Kitab ‘ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut Libanon: Dar
ihya al-Turas al-Arabi
Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Al-Zuhaili, Syekh.1986. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr
Bashir, Azhar Ahmad. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI Pres
Harahap, M Yahya. 2003. Kewenangan, Kedudukan Dan Acara Peradilan Agama,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika
Manan, Abdul. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. Jakarta: Kecana
Musthofa, Syadzili. 1991. Hukum Islam Indonesia, Solo: Ramadhani
Rachmadi. Usman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:
PT.Raja Grafindo Persada
Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT Rineka Cipta
Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia . Jakarta: Kencana
.1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia
Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Keluarga Indonesia. Yayasan penerbit,
Jakarta:Universitas Indonesia
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam, 2003.
Inpres No. 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, junto.Keputusan Menteri Agama
No. 154 Tahun 1991 Tanggal 22 Juli 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
“Bagaimana prosedur gugatan cerai di pengadilan “
https://kantorpengacara.co/bagaimana-prosedur-gugatan-cerai-di-pengadilan/ Diakses tanggal 14 september 2020
Gushairi,“Konsep Dasar Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)”https://masalahperceraian.com/persiapan-dan-persyaratan-mengajukan-gugatan-cerai/alur-persidangan-pengadilan-agama/ Diakses Tanggal 9 September 2020
“Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak”
http://pa-muaratebo.go.id/index.php/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-dan-biaya-perkara/prosedur-pengajuan-perkara?id=161:ceraitalak Diakses Tanggal 14 September 2020
Tri Jata Ayu Pramesti,“Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak”
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51b4244f94344/cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak/ Diakses Tanggal 14 September 2020