PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CIPATAT, KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan yang melahirkan keluarga sebagai elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif (bernegara). Padahal dalam UU Perkawinan diatur batasan usia perkawinan, yakni dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Baru. Namun disamping itu masih banyak yang melakukan perkawinan dibawah umur dan beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologi, kehamilan diluar nikah, dan faktor adat. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan peran Dinas Agama khususnya KUA Kecamatan Cipatat yang merupakan salah satu lembaga yang berkompeten dan berperan dalam mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur.
References
https://genbagus.blogspot.com/2014/05/faktor-penyebab-pernikahan-dini.html (diakses pada 19 Agustus 2020)
Muhammad, Yasin.(2019). Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini
Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5db127b0b52f3/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan--begini-syaratnya-menurut-uu-perkawinan-yang-baru/ (diaskes pada 15 September 2020)
Rahmatiah (2016) ‘Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur’, Al-Daulah, 5(1), pp. 144–166.