KEDUDUKAN PASAL 155 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Di Indonesia terdapat berbagai jenis peraturan perundang-undangan, yang hierarki, kewenangan pembentukannya, dan isi materinya juga berbeda-beda. Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, perubahannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota, menjadi objek penelitian ini karena suatu unsur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan yang menyatakan bahwa suatu materi yang menurut ketentuannya harus diatur dengan undang-undang tertentu, tidak dapat dan tidak dapat dibenarkan untuk diatur dengan jenis atau bentuk peraturan lain.
References
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi, Cetakan Ke-tiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1989.
Purbacaraka, Purnadi dan M Chidir Ali. Disiplin Hukum, Cetakan Ke-empat. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1990.
Rahardjo, Sajipto. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2006.
Sidharta, Bernard Arief. Ilmu Hukum Indonesia. Bandung: FH Unika Parahyangan. 2010.
Soemantri, Sri. Hak Uji Material Di Indonesia. Bandung: Alumni. 1997.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius. 2010.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya. 1999.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius. 2010.
Widyaningsih, Aristanti. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta.2017.
Yusnanni, Hasyimzoem, M Iwan satriawan, Ade Arif Firmansyah, dan Siti Khoiriyah. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers. 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 130. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Yang Mengatur Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011, No. 82. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Kota Cimahi. 2019. Peraturan Walikota Cimahi No. 17 Tahun 2019 Yang Mengatur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar. Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019, No. 467. Sekretariat Daerah Kota Cimahi. Cimahi.