PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON TANPA IZIN DI KAWASAN HUTAN KECAMATAN GANTAR
Abstract
Logging in forest areas must be accompanied by a timber forest product utilization permit issued by an authorized official. Without such a permit, logging activities are categorized as acts of forest destruction. In Gantar Subdistrict, communities living side by side with the forest have been logging trees without permits for commercial purposes, resulting in damage to most forest areas. This research aims to understand the limits of forest utilization by hereditary communities living in forest areas and to understand the prevention and eradication of unauthorized logging in the forest area of Gantar District. This research uses normative juridical research methods. The results show that hereditary communities in forest areas are allowed to cut down trees without permission from the authorized official as long as it is to fulfill their daily needs and not for commercial purposes. In addition, an approach that involves community participation is needed so that activities to prevent and eradicate forest destruction are much more effective.
Penebangan pohon di kawasan hutan harus disertai dengan izin pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tanpa izin tersebut, kegiatan penebangan dikategorikan sebagai tindakan perusakan hutan. Di Kecamatan Gantar, masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan telah melakukan penebangan pohon tanpa izin untuk kepentingan komersial, yang mengakibatkan kerusakan pada sebagian besar kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami batasan pemanfaatan hutan oleh masyarakat turun-temurun yang tinggal di dalam kawasan hutan dan untuk memahami tindakan pencegahan serta pemberantasan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Gantar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat turun-temurun di kawasan hutan diperbolehkan menebang pohon tanpa izin dari pejabat yang berwenang asalkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bukan untuk kepentingan komersial. Selain itu, diperlukan pendekatan yang melibatkan partisipasi masyarakat agar kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jauh lebih efektif.
References
Andriana, andi, Tenri Sau, Ari Lestari, Dian Kurniasih, Deden Nurochman, Edwin Budiawan,
Hasan Mansyur, et al. “Layanan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan
Lindung Dan Hutan Produksi.” Buku Informasi Kemenlhk (2022): 82.
Gede Fajar, I, Adi Pranata, Ni Putu, Rai Yuliartini, Dewa Gede, and Sudika Mangku.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI
KABUPATEN BULELENG. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha
Program Studi Ilmu Hukum. Vol. 4, 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “Sejarah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, (2022) Internet, 17 Maret 2024
https://www.menlhk.go.id/profile/
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia “Masyarakat
Adat Tanpa Kriminalisasi (Studi Implementasi Putusan No.95/PUU-XII/2014 di
Masyarakat Adat Perkasa, sumbawa, NTB)” (2016).
Ma’aly, Moh Haizul. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENEBANGAN POHON TANPA IZIN DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG (Studi Putusan
Nomor 76/Pid. B/LH/2022/PN Mlg).” Dinamika 29, no. 1 (2023).
Octavia, D, I Yeny, and K L Ginoga. Pengelolaan Hutan Secara Partisipatif Menuju KPH Hijau
Untuk Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Deepublish, 2020.
https://books.google.co.id/books?id=WLJ-zgEACAAJ.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Perhutani, “Ciptakan Kepedulian Lingkungan,Perhutani Dukung Polri Lestarikan Negeri,
Penghijauan Sejak Dini di Indramayu.” (23 Agustus 2023) internet, 25 Mei 2024,
https://www.perhutani.co.id/ciptakan-kepedulian-lingkungan-perhutani-dukung-polrilestarikan-negeri-penghijauan-sejak-dini-di-indramayu/
Rauf,
Muhammad
A.
“Konsep
Pengelolaan
Hutan
Adat
Di
Indonesia:
Sebuah
Kasus
Di
Bengkalis,
Indonesia.”
Jurnal
Cahaya
Keadilan
9, no. 1 (2021): 47–55.
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/3724-article-12555-2-10-20210608
(5).pdf%0Amuhammad.arauf@lecturer.unri.ac.id.
Retno Widati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Jl Gedong Kuning No, Dwi.
PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM SEBAGAI UPAYA UNTUK
MEMBANGUN KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT (Establishment
of Law Conscious Village/Kelurahan As An Effort to Build Awareness And Legal
Comliance In The Community). Maret. Vol. 2, no.1 (2023).
Rizki Husin, Budi, Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung:Heros Fc, 2020.
Rokilah. “The Role of the Regulations in Indonesia State System.” AJUDIKASI : Jurnal Ilmu
Hukum 4, no. 1 (2020).
Siswadi, Imran. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 Terhadap
Tindak Pidana Kehutanan.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5 (March 2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Wirmayanti, Putu Ayu Irma, Ida Ayu Putu Widiati, and I Wayan Arthanaya. “Akibat Hukum
Penebangan Hutan Secara Liar.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021).
Zulkipli, Rianda Riviyusnita, and Firman Freaddly Busroh. “Peran Polri Dalam Pemberantasan
Perusakan Hutan.” LEX STRICA : JURNAL ILMU HUKUM 1 (August 1, 2022).