PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PRODUK KOSMETIK SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Puspa Triatmi Solihat Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Seiring Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai produk dan barang kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perkembangan teknologi dan informasi tersebut adalah jual beli online melalui media internet. Internet menjadi media bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai macam informasi dan barang-barang kebutuhan masyarakat. Peluang jual beli dengan menggunakan media e-commerce atau dikenal dengan jual beli online ini tidak disia-siakan oleh para pengusaha dan pedagang produk kosmetik untuk dapat memasarkan produk-produknya. Untuk memasarkan barang yang akan dijual mereka menggunakan media sosisal seperti facebook, instagram, twitter dan media yang lainnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagaimana  yang telah  di atur  dalam Pasal 4 salah satunya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa selain itu pelaku usaha bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan memberikan informasi  yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut serta memberikan penjelasan cara penggunaan dan pemeliharaan.

References

BUKU:
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada, 2015.
Budi Agus Riswadi, Aspek Hukum Internet Banking, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
3. Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo. 2010.
4. Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Kartini Muliadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti.2007
Mariam Darus, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi StandarKontrak (Baku), makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen,BPHN-Binacipta, 1980.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)
INTERNET :
Ais. “Krim Pemutih Syahrini Berbahaya”. Artikel diakses pada 23 Oktober 2019 dari http://showbiz.liputan6.com/ready/412829/krim-pemutih-syahrini-berbahaya
Kompasnia,”Kebebasan Beragama-Berkeyakinan Sebagai Hak Asasi Manusia Yang Mutlak Harus di Penuhi Negara Dalam Keadaan Apapun, https://www.kompasiana.com/kang_maman72/571705e13a7b6125052c4144/kebebasan-beragama-berkeyakinan-sebagai-hak-asasi-manusia--yang-mutlak-harus-dipenuhi-negara-dalam-keadaan-apapun
Published
2019-12-02