KENDALA PENEGAKAN HUKUM LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE

  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.

References

Buku
Effendi, A’an, dkk. Teori Hukum, 2017, Sinar Grafika, Jakarta.
Amal, Bakhrul, Pengantar Hukum Tanah Nasional Sejarah politik dan perkembangannya, 2017, Thafa Media, Yogyakarta.
Fuady, Munir, Teori-Teori Besar(Grand Theory) Dalam Hukum, 2013, Prenadamedia Group, Jakarta.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, 2008, Djambatan, Jakarta.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, 2008, Djambatan, Jakarta.
Ismatullah, Deddy, Politik Hukum, Kajian Hukum Tata Negara, 2018, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, 2008, Prenada Media, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Revisi, 2010, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, 2019, Rajawali Press, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 1985, Rajawali Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria,LN RI 1960-104, TLN RI 2043.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai(Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri. LN 1977-5; TLN 3094.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.

Internet
Asshiddiqie,Jimly,PenegakanHukum, http://www.jimly.com/makalah /namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diunduh pada 6 juli 2022
Yulius, Maferdy, Landreform Dalam Pembaruan Hukum Agraria, https://maferdyyuliussh.wordpress.com/landreform-dalam-pembaruan-hukum-agraria/, diunduh pada 5 juli 2022
Published
2022-12-15