ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN PITA CUKAI TERHADAP HASIL TEMBAKAU DALAM RANGKA MENEKAN PREVALENSI MEROKOK DI WILAYAH JAWA BARAT
Abstract
As the results of the 2023 Central Statistics Agency (BPS) survey show a high prevalence of smoking at a young age. Although the government has implemented a policy on the mechanism for excise band (documment security) and piggyback taxes (value-added tax) on tobacco excisable goods. The combination of these policies is expected to be able to reduce the prevalence of smoking and increase quality human resources and a decent life. This study uses a normative juridical research method. The results of the study show that the combination of these policies is not strong enough to change people's behavior towards tobacco consumption, especially in the West Java region. Therefore, an additional legal remedy is needed in the form of legal awareness that can support the relationship between people's consumption patterns and existing policies in the community.
References
Bambang Purnomo. (1978). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bambang Waluyo. (2016). Penegakan hukum di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
C.S.T Kansil. Christine S.T. (1997). Pokok-pokok Hukum Cukai dan Materai. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Derits Prapti Rahayu, Sulaiman. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Yogyakarta: Thafa
Media.
Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si (2020). Negara hukum dalam pemikiran
politik. Yogyakarta: PT Kanisius, Anggota IKAPI.
Mochtar Kusumaatmadja. (2011). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional.
Bandung: Alumni.
Prof. Chainur Arrasjid, S.H. (2000). Dasar - Dasar Ilmu Hukum (1st ed.). Jakarta : Sinar Grafika.
hlm. 14
Robert M. MacIver. (1950). The Modern State. London: Oxford University Press.
Safri Nurmantu. (2003). Pengantar Perpajakan. (1st.ed.). Jakarta: Granit.
Satjipto Rahardjo. (2006). Membedah hukum progresif (1st ed.). Jakarta: Penerbit Buku
Kompas.
---------------------. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta:
Genta Publishing.
---------------------. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (1985) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan.
Jakarta: Rajawali Pers.
----------------------. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. (1st.ed). Jakarta:
Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nmor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan
Pelanggaran Di Bidang Cukai.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencamtuman Peringatan
Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-20/BC/2023 Tentang Bentuk Fisik,
Spesifikasi dan Desain Pita Cukai Tahun 2024
