PERBANDINGAN ARBITRASE SIAC DAN BANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS BERDASARKAN KONVENSI NEW YORK 1958
Abstract
Globalisasi ekonomi mendorong peningkatan transaksi bisnis lintas negara, yang turut memicu naiknya potensi sengketa komersial internasional. Arbitrase muncul sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan efisien dibandingkan litigasi konvensional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan pelaku usaha, baik domestik maupun internasional, yang lebih memilih forum Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dibandingkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dan menganalisis peraturan, konvensi internasional, serta prosedur kedua lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIAC lebih unggul secara signifikan dalam hal fleksibilitas prosedural, kepastian hukum, dan efektivitas eksekusi lintas yurisdiksi. Sebaliknya, BANI menghadapi kendala serius dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, khususnya karena multitafsirnya frasa “ketertiban umum” dalam hukum nasional Indonesia. Ambiguitas tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada rendahnya kredibilitas BANI di mata pelaku usaha internasional. Dengan demikian, perlu reformasi regulatif untuk meningkatkan daya saing BANI dalam forum arbitrase internasional.
References
Anik Entriani. “Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia”. An-Nisbah, Vol. 3 No. 2 Februari 2017
Ariprabowo, Tri dan Nazriyah, R. “Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014”. Jurnal Konstitusi, Universitas Muhammadiyah Gresik. Vol. 14, No. 4. Desember 2017.
Bambang Sutiyoso. “Akibat Pemilihan Forum dalam Kontrak yang Memuat Klausula Arbitrase” Mimbar Hukum. Vol. 24 (2012): 161.
Eman Suparman. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersil untuk Penegakan Keadilan. Jakarta: Tatanusa, 2004.
Entriani, Anik. 2017. “Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”. Jurnal An- Nisbah, No.02 Vol.03 April 2017.
Frans Hendra Winarta. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hasbi Hansan. 2019. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase”. Jurnal Al-Ishlah, No.1 Vol.21 Mei 2019.
Huala Adolf. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
M. Hussyen Umar. “Undang-Undang Arbitrase Indonesia Perlu Perubahan”. Indonesia
Arbitration Quarterly Newsletter, Vol. 9 No. 3 (2017): 2.
Memi, Cut. 2017. “Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut Antara Arbitrase Dan
Pengadilan”. Jurnal Yudisial, No.2 Vol.10 Agustus 2017.
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung:
Alumni, 2013.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
M. Husseyn Umar. BANI dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska, 2013. Pujiyono. “Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase”. Jurnal Rechtsvinding, Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret. Agustus 2018.
Situmorang, Mosgan Situmorang. “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia”.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 17 No. 4. Desember 2017.
Sudargo Gautama. Indonesia dan Arbitrase Internasional. Bandung: Alumni, 1992.
Sudargo Gautama. Kontrak Dagang Internasional. Bandung: P.T. Alumni, 1986.
Tutojo. “Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal
Penelitian Hukum Legalitas, Vol. 9 No.1, (2015): 15.
