TINJAUAN PUTUSAN KPPU NO. 24/KPPU-I/2020 TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER BERDASARKAN UU NO.5/1999
Abstract
Perpres No.12/2021 mengatur prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menciptakan sistem yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Untuk memastikan terciptanya persaingan usaha sehat, maka Majelis Komisi KPPU harus mempertimbangkan terpeliharanya rasa keadilan serta keadaan yang memberatkan dan meringankan menjadi faktor penting dalam menentukan sanksi, sebagaimana putusan perkara KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui prosedur pengadaan barang/jasa menurut Perpres No.12/2021 dikaitkan dengan prinsip persaingan usaha sehat serta mengetahui penerapan hukum & pertimbangan Majelis Komisi dalam putusan perkara KPPU No.24/KPPU-I/2020 berdasarkan UU No.5/1999 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian yaitu penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dan menggunakan metode analisis kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah Perpres No.12/2021 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dengan prinsip tersebut untuk mencegah praktik tidak sehat. Dalam hal sanksi, dalam Putusan tersebut menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor pemberat. Untuk mendukung persaingan sehat, pemerintah perlu memperkuat pengawasan serta menerapkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
References
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2016.
Firdaus, Muhammad. Tri Susanto. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta : Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2023.
Kagramanto, L Budi. Larangan Persekongkolan Tender. Jakarta : Srikandi, 2008.
Khamal, Mustapa. Persekongkolan Tender Di Indonesia Perspektif Hukum Persaingan Usaha : Analisis putusan KPPU Tentang persekongkolan tender di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2017.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta : KPPU, 2009.
Marbun, Rocky. Persekongkolan Tender Barang/Jasa. Yogyakarta : Pustaka Yustitia, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010.
Rokan, Mustapa Khamal. Hukum Persaingan Usaha : Teori dan Praktiknya di Indonesia. Depok : PT Rajagrafindo Persada, 2019.
Soemitro, Ronny Haniatjo. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Usman, Rachmadi. Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Utojo, Hertin Indira. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa, Sleman: Deepublish, 2019.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SKRIPSI
Irene Elvaretta, “Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020” Universitas Jember, 2018.
JURNAL
David, Dave Tedjokusumo. “Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan” Jurnal Ius Constituendum, Volume 8 Nomor 3 (2023).
Muhammad Rizki Sudrajat, Zulfahmi Hanifa, Jacobus Jopie Gilalo, Yuniar Anisa Ilnawati. “Persaingan Usaha Sehat Dapat Membangun Ekosistem Bisnis Yang Berkelanjutan”. Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 4 (2023).
Rusmini, Juniar Hartikasari, “Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistim Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Tripantang Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang. Hlm.167.
WEBSITE
Mochamad Januar Rizki, “Ini Cara Mengidentifikasi Potensi Adanya Persekongkolan Tender”, Hukum Online (25 Juli 2022), Internet 31 Desember 2024, https://www.hukumonline.com.
Mochamad Yusuf Adidana, “Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat”, Hukum Online (16 Januari 2008), Internet 10 November 2024, https://www.hukumonline.com.
Sukarno, “Mengenal Persekongkolan Tender Dari Perspektif Persaingan Usaha”, Kemenkeu Learning Center (15 Oktober 2024), Internet 5 Desember 2024, https://klc2.kemenkeu.go.id.
