TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT DATA PRIBADI YANG DISEBARLUASKAN OLEH PINJAMAN ONLINE
Abstract
Seiring perkembangan penggunaan teknologi pada sektor keuangan, adanya dampak positif maupun negatif. Salah satunya yaitu penyebaran data pribadi oleh pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap nasabah yang dirugikan akibat data pribadi yang disebarluaskan oleh pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perlindungan hukum secara preventif dan represif, dan didukung dengan adanya tanggung jawab hukum yang dikenakan kepada pinjaman online akibat dari data pribadi yang disebarluaskan dalam tiga bentuk yaitu tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Walaupun adanya perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum, perlu adanya pemerintah, OJK dan Kominfo, penyelenggara pinjaman online, dan masyarakat sebagai peran aktif dalam penegakan, mengoptimalkan pengawasan, pihak yang bertanggung jawab, serta pihak yang melakukan pelaporan terkait data pribadi yang disebarluaskan oleh pinjol.
References
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jakarta: Kominfo, 2022.
Ramadhan, Arif. Fintech dan Regulasi Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia, 2020.
Jurnal
Aminuddin, Nur Afifah. “Legislasi Perlindungan Hukum terhadap Fenomena Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (2020).
Hanifah, Rokhmatun, Gadang Prayoga, Ruhil Anadiah Sabrina, dan Dona Budi Kharisma. “Tantangan Hukum Peer to Peer Lending dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Financial Technology.” Pandecta Research Law Journal 16, no. 2 (2024)
Novinna, Veronica. “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer to Peer Lending.” Jurnal Magister Hukum Udayana 9, no. 1 (May 2020): 92–110
Pratiwi, Dita Tania, dan Sri Bakti Yunari. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen (Penerima Pinjaman) Financial Technology yang Berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia.” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020)
Purwanto, Agung, dan Putu Budi Santosa. "Analisis Risiko Kredit pada Platform Peer to Peer Lending." Jurnal Ekonomi & Keuangan 8, no. 2 (2020): 112–115.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara No. 5253.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara No. 6820.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Website
Binus University School of Accounting. "Perkembangan Financial Technology di Indonesia." 2020. https://accounting.binus.ac.id. Diakses 15 Mei 2025.
Doni. "Pengertian Pinjaman Online." Kompak.or.id, 2025. https://kompak.or.id/pengertian-pinjaman-online/. Diakses 6 Februari 2025.
Tirto.id. "Tirto Id." 2023. https://tirto.id. Diakses 10 Juni 2025.
The National Digital Research Centre. "NDRC." t.t. https://www.ndrc.ie. Diakses 15 Mei 2025.
Wahyuni, Wahyuni. "Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru." Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pengaturan-soal-pinjol-dalam-uu-ite-baru-lt65a8e2acc5d45/. Diakses 21 Januari 2025.
World Bank. "Financial Inclusion." t.t. https://www.worldbank.org/en/topic/financialinclusion. Diakses 10 Juni 2025.
