PENANGANAN PADA LIMBAH INFEKSIUS (SAMPAH MEDIS) AKIBAT COVID 19 UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Limbah adalah sisa atau produk dari suatu proses usaha atau kegiatan yang terbuang dan tidak terpakai yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap makhluk hidup dan lingkungan. Menurut PP No 12 tahun 1995, limbah atau sampah adalah bahan sisa suatu kegiatan dan atau proses produksi, dari segi bentuknya limbah dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Limbah infeksius domestik dalam masa pandemi COVID-19, dapat berpotensi menjadi media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan benar. Minimnya infomasi mengenai penanganan limbah infeksius skala rumah tangga bagi masyarakat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penanganan limbah infeksius iniAdapun pembagian limbah padat secara umum dapat dikategorikan menjadi limbah padat infeksius dan limbah padat non infeksius. Dasar hukum yang digunakan dari fakta hukum yang sudah penulis paparkan diatas adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lebih jelasnya maka akan dibahas lebih rinci tentang pasal-pasal yang mengatur fakta hukum diatas. Dalam bagian kedua (tujuan) Pasal 3 UU No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa : “ Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan : melindungi wilayah Negara Kesatuan Replublik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelastarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global
References
Hadiwardoyo, Wibowo. “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19.” Baskara Journal of Business and Enterpreneurship, 2020.
Maulana, Muchsin, Hari Kusnanto, and Suwarni Agus. “Pengolahan Limbah Padat Medis Dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Rs Swasta Kota Jogja.” The 5th Urecol Proceeding, 2017.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.” Kementeri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
“PENGARUH LIMBAH INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Media of Health Research and Development, 2012. https://doi.org/10.22435/mpk.v12i2Jun.1063.
“PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT PADA PUSKESMAS KABUPATEN PATI.” KESMAS - Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2013. https://doi.org/10.15294/kemas.v9i1.2833.
Republik Indonesia. “UU RI Momor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.” Jakarta, 2009. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Ridwan, Ita Rustiati. “DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN DAN SOSIAL.” Jurnal Geografi Gea, 2016. https://doi.org/10.17509/gea.v7i2.1716.
Salim, Emil. Pembangunan Berkelanjutan: Peran Dan Kontribusi Emil Salim. Pembangunan Berkelanjutan, 2010.
Scharfstein, M, and Gaurf. “Hukum Lingkungan.” Journal of Chemical Information and Modeling, 2013.
Siahaan, NHT. “BEBERAPA MASALAH TENTANG TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no6.1136.
UU RI no 32. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Bifurcations, 2009. https://doi.org/10.7202/1016404ar.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.