Analisis Yuridis Kualifikasi Doxing sebagai Tindak Pengungkapan Data Pribadi ke Ruang Publik
Abstract
Perkembangan komunikasi teknologi sangat pesat yang juga mempengaruhi perkembangan kejahatan. adanya peran platform yang memungkinkan para pengguna untuk saling berinteraksi dan berbagi informasi dengan cepat serta dapat juga digunakan dalam menyebarkan informasi pribadi tanpa izin ke ruang publik. Hal ini memunculkan tindakan doxing yang menimbulkan kerugian bagi korbannya sehingga diperlukan mekanisme hukum untuk mengatasi permasalahan doxing ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan doxing masuk ke dalam kategori delik kejahatan dengan memberikan dampak serius bagi masyarakat. Selain itu juga, dikategorikan sebagai delik aduan absolut karena penuntutannya tergantung pada aduan korban. Tindakan doxing pun dianggap sebagai delik kesengajaan karena pelaku memiliki niat sengaja dan sadar terhadap akibatnya, sehingga rumusan Pasal 65 ayat (2) UU PDP dianggap kurang spesifik dan belum mencakup kualifikasi doxing. Kemudian penegakan hukum terhadap doxing belum efektif di Indonesia. pemahaman aparat penegak hukum masih kurang dan sumber daya terbatas serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah
References
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence).
Jakarta: Kencana, 2009.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Alim, Muhammad. Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam; Kajian Komprehensif
Islam dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara, 2010.
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Arliman, S. Laurensius. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta:
Deepublish, 2015.
Chandra, Tofik Yanuar. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha, 2022.
Cheung, Anne. Doxing and the challenge to legal regulation: When personal data become a
weapon. Hong Kong: The Emerald International Handbook of Technology-Facilitated
Violence and Abuse, 2021.
Effendi, Mansyur. Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan
Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Junaidi, Junaidi, dkk. Hukum &Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah
Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Jambi: PT. Sonpedia Publishing
Indonesia, 2023.
Kastaman, Roni, dkk. Sekuriti Data Digital. Bandung: Yayasan Namira, 2007.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika: Divisi Buku Perguruan Tinggi. Depok:
Grafindo Persada, 2003.
Manthovani, D. R. Penyadapan vs Privasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2015.
Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta:
Dinar Grafika, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Munir, Nurdiman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2017.
Moleong, J. Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007.
Morrison, Maclver. Negara Modern. Jakarta: Aksara baru, 1984.
Nurul Qamar, Muhammad Syarif, et all. Metode Penelitian Hukum (Legal Research
Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Rosadi, Sinta Dewi. Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022).
Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Saraswati, K. Data Pribadi Sebagai Hak Dalam Hukum: Perbandingan AS, Uni Eropa (EU) dan
Indonesia. Makassar: Nas Media Pustaka, 2021.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditnya Bakti 2000).
Soekanto, Soerjono dan Munir Fuady. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Hukum Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
S. R, Sintauri. Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Alumni
Ahaem-Petehaem, 1988.
Jurnal
Atang Hermawan Usaman, “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor
Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 30 No.1
(2014).
Badaruddin, Ruslan Renggong, Abd. Haris Hamid. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Nakhoda
Terhadap Keselamatan Pelayaran Di Wilayah Kesyahbandaran Utama Makassar.”
Indonesian Journal Of Legality Of Law, Vol. 3 No. 2 (Juni 2021).
Douglas, David M. “Doxing: A Conceptual Analysis”. Ethics and Information Technology. Vol.
18 No. 3 (2016).
Evi Dwi Hastri, “Cyber Espionage Sebagai Ancaman Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Negara Indonesia”, Law and Justice Review Journal, Vol. 1 No. 1 (Juni 2021).
Fanny Priscyllia, “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”,
Jatiswara Unram. Vol. 34 No. 3 (Januari 2019).
Fiqqih Anugerah dan Tantimin, “Pencurian Data Pribadi di Internet Dalam Perspektif
Kriminologi”, Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 8 No. 1 (2022).
Kukul, Batuhan. “Personal Data and Personal Safety: Re-Examining The Limits of Public Data
in The Context of Doxing”. International Data Privacy Law. Vol. 13 No. 3 (Juni 2023).
Mahendra, Bimo. “Eksistensi Sosial Remaja Dalam Instagram (Sebuah Perspektif
Komunikasi)” Jurnal Visi Komunikasi. Vol. 16 No. 01 (Mei 2017).
Mengtong, Chen. dkk. “Doxing: What Adolescents look for and their intentions”.
International Journal of Enviromental Research and Public Health. Vol. 16 No. 2
(2019).
Sayuti, “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia,” Jurnal Ekonomi Islam dan
Kemasyarakatan. Vol. 4 No. 2 (Desember 2011).
Snyder, Peter, et al. "Fifteen minutes of unwanted fame: Detecting and characterizing
doxing." proceedings of the 2017 Internet Measurement Conference. Vol. 1 No. 3
(November 2017).
Sunarjo, “Perlindungan Hukum Pemegang Kartu Kredit Sebagai Nasabah Bank Berdasarkan
Perjanjian Merchant.” Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 5 No. 2 (Desember 2014).
Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Publik
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.