ANALISIS YURIDIS MENGENAI GUGATAN NAFKAH YANG MENJADI ALASAN PERCERAIAN

  • Arini Mutiara Agi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Hukum keluarga melahirkan konsekuensi berupa terciptanya hak dan kewaijban yang saling timbal balikdalam keluarga. Diantara hak dan kewajiban itu, adalah ketika jalinan keluarga membutuhkan penghidupan guna menopang jalannya rumah tangga. Dalam situasi ini, maka harus ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu mulai sandang, pangan, dan papan. Semua hal itu, oleh agama secara umum disebut sebagai nafkah.

References

BUKU
Efrani. 2012. Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga
Kartasapoetra. Rie. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Bina Aksara
Ahmad Wasono Munawir. 1997. Almunawir Kamus Besar Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif
Sayyid Sabiq. 1973. Fikih al – sunnah. Beirut: Al – Kitab Al – Farabi
Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Liberty
Cik Hasan Bisri. 1998. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002

INTERNET
https://dedilawyer.wordpress.com/2016/12/27/hak-dan-kewajiban-suami-dan-istri-dalam-undang-undang-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/, diakses pada hari Senin 7 September 2020
http://repository.unpas.ac.id/9940/5/BAB%20II.pdf, diakses pada hari Kamis 10 September 2020
Published
2020-06-01