KEBIJAKAN PRESIDEN DALAM MENANGANI PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT PANDEMI COVID 19 DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2020
Abstract
Tulisan ini membahas tentang kebijakan presiden dalam penanganan Covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil presiden dalam menangani Covid-19 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Virus Corona 2019 (Covid-19) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan. Namun, ada satu pasal yang dinilai sangat merugikan dan banyak diperbincangkan, serta upaya pemerintah dalam menghadapi perekonomian Indonesia yang sedang dilanda virus Covid-19. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi lapangan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan penulis yaitu Normative Qualitative merupakan deskripsi penelitian dengan studi dokumen dengan menjelaskan data yang ada dalam bentuk kata atau pernyataan.
References
Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Youtube. ID. (2020). AWAS!!! PERPPU [PERAMPOKAN PUNDI PENYIMPANAN UANG]. Tersedia pada: https://www.youtube.com/watch?v=rDPgaYC6eF4
Metro Bali. (2020). Menkumham tegaskan pejabat pelaksana perppu 1/2020 tak kebal hukum. Tersedia pada: https://metrobali.com/menkumham-tegaskan-pejabat-pelaksana-perppu-1-2020-tak-kebal-hukum/