SANKSI TERHADAP EKSPLOITASI HEWAN DALAM USAHA TOPENG MONYET DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

  • Andika Sandi Irawan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani

Abstract

Dewasa ini marak terjadi kekerasan tehadap hewan. Penyiksaan terhadap hewan adalah kekerasan yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan yang dilakukan secara sengaja dan tidak termasuk alasan untuk membela diri. Khalayak umumnya kurang menyadari bahwa mereka telah melakukan kekerasan terhadap hewan, seperti membiarkan hewan dalam kondisi kelaparan, tidak memberikan tempat berteduh saat hujan atau panas, terus mengikat hewan, dan membiarkan hewan peliharaan menjadi agresif itu akan menimbulkan sebuah penyakit bagi hewan tersebut. Hal ini disebut dengan kekerasan pada hewan secara aktif. Spesifikasi Penelitian : Deskriptif analitis. Adapun dalam Penulisan ini menggunakan metode Penulisan deskriptif analisis yaitu Penulisan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah. Topeng monyet melanggar hak-hak binatang, topeng monyet banyak ditentang karena berisiko menularkan zoonosis (penyakit yang menular dari monyet ke manusia). Beberapa penyakit yang pernah ditemukan pada topeng monyet bisa menjadi penyakit berbahaya pada manusia. Seperti kita ketahui bahwa topeng monyet yang digunakan untuk atraksi itu monyet tersebut tidak pernah di periksa kesehatannya walaupun monyet terlihat lincah dan sehat, tetap saja jika monyet tersebut terus di pekerjakan tanpa henti dan tanpa memperhatikan kesehatannya maka akan terjangkit virus

References

BUKU
Abdurahman. Op.Cit.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Pers. Jakarta.
Ali Muhamad. 2018. Asas-asas Pengelolaan Satwa Liar di Indonesia. UGM Pers. Yogyakarta.
Ali. Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Andi Hamzah. (2011). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.
Arief Nawawi. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.
Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan.Sinar Grafika. Jakarta.
Bram. Deni. 2014. Hukum Lingkungan Hidup. Gramata Publishing. Bekasi.
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Daud Silalahi. 2010. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Alumni. Bandung.
Direktur Jendral KSDAE. 2019. Rencana Kerja Direktorat Jendral Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem. Sekretariat Direktorat Jendral KSDAE. Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Surya Kancana. (2019) Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Cianjur.

JURNAL DAN INTERNET
Asmarani Ratna. (2007). Kesenian Topeng Monyet : Suatu Kejadian Kebudayaan dari Prespektif FeminismeMerxis. Sabda Jurnal Kajian Kebudayaan. ISSN 1410-7910.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-3. 2007. Jakarta. Balai Pustaka.
Tribun. Danang si penembak kucing siap dipenjara. Diakses dari http://tribunnews.com. Pada tanggal 8 Januari 2019

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Published
2019-12-02