Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup
Abstract
Fungsionalisasi hukum pidana dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup khususnya ataupun kesehatan pada umum. Saat ini, banyak sekali penyelewangan dibidang lingkungan dalam berbagai sudut, yang mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dan berdampak pada masa yang akan mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif dan menggunakan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat kuat untuk dapat mengurangi terjadi kerusakan pada lingkungan, karena pemerintah sendiri merupakan bagian dari penduduk yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu memaksimalkan agenda yang ada, agar kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat berkurang. Sebagaimana amanat UUPPLH Nomor 23 tahun 1997, yang diperbarui dengan UUPPLH no 32 tahun 2009. Undang-undang ini diharapkan bias berjalan sesuai dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Tetapi pada implementasinya Undang-Undang tersebut masih saja menimbulkan pelanggaran di masyarakat. Hal ini menjadi faktor tidak berjalannya peraturan yang ada karena kurangnya kesadaran pihak-pihak terkait, tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sehingga aspek pemidanaan dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap penegakan hukum lingkungan
References
Baiquni, M., and R. Rijanta. 2007. “Konflik Pengelolaan Lingkungan Dan Sumberdaya Dalam Era Otonomi Dan Transisi Masyarakat.” Bumi Lestari Journal of Environment.
Cholil Zuhdi, Achmad. 2015. “Krisis Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Al-Qur’an.” MUTAWATIR. https://doi.org/10.15642/mutawatir.2012.2.2.140-162.
DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH. 2003. “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.” Seminar Pembangunan Hukum Nasional Viii Tema.
Herlina, Nina. 2017. “PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93.
Kahfi, Ashabul. 2014. “Kejahatan Lingkungan Hidup.” Al-Daulah.
Kehutanan, Lingkungan hidup dan. 2016. “Lingkungan Hidup.” Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Kementerian Agama, RI. 2007. Al-Qur’an Terjemahan. Al-Qur’an Terjemahan.
Lewis, Bridget. 2012. “Environmental Rights or a Right to the Environment? Exploring the Nexus between Human Rights and Environmental Protection.” Macquarie Journal of International and Comparative Environmental Law.
Makalah, DAUD SILALAHI. 2003. “PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN (TERMASUK PERLINDUNGAN) SUMBER DAYA ALAM YANG BERBASIS PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI OLEH.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.
Manik, K.E.S. 2018. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernadamedia.
MuIksan, Muchamad. 2017. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah).” Serambi Hukum.
Pemerintah RI. 2005. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.” Produk Hukum.
R. K. T. Ko. 2016. “Lingkungan Hidup.” Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Rahmadi, Takdir. 2017. “PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN: PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.” Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no3.1347.
Rangkuti, Siti Sundari. 1996. “Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional.” Airlangga Universityt Press.
Roup, Abdul. 2017. “Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.” JUSTITIA JURNAL HUKUM. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1163.
UU RI. 2009. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No 32 Tahun 2009.
UU RI no 32. 2009. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Bifurcations. https://doi.org/10.7202/1016404ar.
UUD 45. 1945. “Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.” Departemen Kesehatan RI.
Yeni Widowaty. 2012. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Yudisial.
Bagus, Chrisna, Edhita Praja, Dasep Nurjaman, Dian Arifa Fatimah, and Nilma Himawati. 2016. “STRICT LIABILITY SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN.” Varia Justicia.
Baiquni, M., and R. Rijanta. 2007. “Konflik Pengelolaan Lingkungan Dan Sumberdaya Dalam Era Otonomi Dan Transisi Masyarakat.” Bumi Lestari Journal of Environment.
Cholil Zuhdi, Achmad. 2015. “Krisis Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Al-Qur’an.” MUTAWATIR. https://doi.org/10.15642/mutawatir.2012.2.2.140-162.
DR. H. ABDURRAHMAN, SH. MH. 2003. “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia.” Seminar Pembangunan Hukum Nasional Viii Tema.
Herlina, Nina. 2017. “PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93.
Kahfi, Ashabul. 2014. “Kejahatan Lingkungan Hidup.” Al-Daulah.
Kehutanan, Lingkungan hidup dan. 2016. “Lingkungan Hidup.” Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Kementerian Agama, RI. 2007. Al-Qur’an Terjemahan. Al-Qur’an Terjemahan.
Lewis, Bridget. 2012. “Environmental Rights or a Right to the Environment? Exploring the Nexus between Human Rights and Environmental Protection.” Macquarie Journal of International and Comparative Environmental Law.
Makalah, DAUD SILALAHI. 2003. “PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN (TERMASUK PERLINDUNGAN) SUMBER DAYA ALAM YANG BERBASIS PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI OLEH.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.
Manik, K.E.S. 2018. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pernadamedia.
MuIksan, Muchamad. 2017. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah).” Serambi Hukum.
Pemerintah RI. 2005. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.” Produk Hukum.
R. K. T. Ko. 2016. “Lingkungan Hidup.” Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Rahmadi, Takdir. 2017. “PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN: PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.” Jurnal Hukum & Pembangunan. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no3.1347.
Rangkuti, Siti Sundari. 1996. “Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional.” Airlangga Universityt Press.
Roup, Abdul. 2017. “Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016.” JUSTITIA JURNAL HUKUM. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1163.
UU RI. 2009. “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No 32 Tahun 2009.
UU RI no 32. 2009. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Bifurcations. https://doi.org/10.7202/1016404ar.
UUD 45. 1945. “Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.” Departemen Kesehatan RI.
Yeni Widowaty. 2012. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal Yudisial.