ANALISIS KEBIJAKAN PAJAK KARBON TERHADAP PENGURANGAN JEJAK KARBON (CARBON FOOTPRINT) DALAM SEKTOR LINGKUNGAN DIGITAL BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 98 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI
Abstract
Penelitian ini mengkaji potensi pengenaan pajak karbon pada sektor lingkungan digital sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021 guna menurunkan emisi karbon. Sektor digital belum menjadi fokus utama dalam UU HPP, namun konsumsi energi fosilnya tinggi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi dokumen bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak karbon berperan penting dalam mendorong partisipasi perusahaan teknologi dalam mitigasi emisi. Efektivitas kebijakan ini bergantung pada sistem pelaporan yang andal, regulasi yang transparan, dan kepastian hukum. Pajak karbon sesuai prinsip “polluter pays” dan mendukung pencapaian target NDC Indonesia. Perpres No. 98 Tahun 2021 telah memberi dasar hukum, namun diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut untuk menjamin kejelasan dan keadilan implementasi kebijakan fiskal lingkungan sektor digital secara berkelanjutan.
References
Djoko Murjanto, and Rina Oktaviani. Ekonomi Karbon: Menuju Transisi Hijau di Indonesia . Jakarta: LIPI Pers, 2023.
Sitta Saraya, dkk. Hukum Lingkungan . Klaten: Penerbit Lakeisha, 2023.
Sumodiningrat, Gunawan. Ekonomi Energi dan Perubahan Iklim . Jakarta: Kencana, 2020.
Suryapranata, Asep Saefudin. Hukum Perpajakan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik . Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Suyanto, Dr. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan . Gresik: Unigres Press, 2022.
UNEP. Carbon Footprint: A Global Public Good . United Nations Environment Programme, 2020.
World Bank. Carbon Pricing Watch: Political Economy of Carbon Taxation in Developing Countries . Washington, D.C.: World Bank Publications, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
Paris Agreement (Perjanjian Paris)
Jurnal
Baren Sipayung, et al. “Environmental Law Enforcement In Indonesia In Terms Of The Concept Of Sustainable Development.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains , vol. 2, no. 03 (2023) 197–203.
Firdaus Muhamad Iqbal and Neni Ruhaeni. “Pengaturan Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan Protokol Kyoto Dan Implementasinya Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Global , Vol. 7, No. 02 (2022) 223–244.
Lina Saptaria and Sopiah. “Transformasi Kepemimpinan Dan Kompetensi Teknologi Dalam Manajemen Industri Hijau: Tinjauan Literatur Sistematis.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital , vol. 1, no. 2, (2022) 119–132.
Martin, Maria A. “Climate Justice and Carbon Pricing: A Rights-Based Perspective.” Columbia Journal of Environmental Law , vol. 47, no. 1, (2022) 123–145.
Setiawan, Dudi. “Pengukuran Emisi Karbon dalam Infrastruktur Digital di Indonesia.” Jurnal Ilmu Lingkungan , Vol. 20, No. 2, 2022, hlm. 123–130.
Simbolon, Hotman. “Harmonisasi Hukum Nasional dengan Paris Agreement dalam Pengelolaan Emisi Karbon di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan , vol. 14, no. 2, 2021, hlm. 201–214.
Voigt, Christina & Ferreira, Leonardo. “Common But Differentiated Responsibility.” Oxford Handbook of International Environmental Law , edited by Lavanya Rajamani & Jacqueline Peel, Oxford University Press, (2020) 301–316.
