PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU EKSPLOITASI LUMBA-LUMBA SEBAGAI SATWA DILINDUNGI MENGACU PADA UNDANG–UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya eksploitasi lumba-lumba sebagai satwa dilindungi di Indonesia, yang mengancam kesejahteraan hewan dan keseimbangan ekosistem. Urgensinya terletak pada penegakan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku eksploitasi yang merugikan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi literatur, menganalisis peraturan perundang-undangan dan buku-buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lumba-lumba dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan turunannya, dengan sanksi pidana dan denda bagi pelanggarnya. Disimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah ada, implementasinya masih menghadapi tantangan pengawasan dan kesadaran, sehingga diperlukan upaya terpadu untuk perlindungan yang efektif. Penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku eksploitasi lumba-lumba dapat dikenakan secara pidana, administratif, dan perdata, dengan penekanan pada pentingnya unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dan perbuatan melawan hukum.
References
Amien S. Leksono, M.Si.PhD. Keanekaragaman Hayati: Teori Dan Aplikasi. Malang: UB Press,2010.
Asmariah, S.Pd., MH., MSc.Agr. Dr. Ir. Idat Galih Permana, and LLM. Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H. Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Peliharaan (Non-Ternak) Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum. Edited by M.H. Prof.Dr. Agus Surono, S.H. PT Nasya Expanding Management, 2023.
Basah, S. Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia. Alumni, 1985.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1979, “Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat(Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Terjemahan, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008,
iman Jalaludin Rifa’i, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muksalmina, Muhammad Taufik Rusydi, Nasruddin Khalil Harahap, Ibnu Mardiyanto, Erifendi Churniawan, Mahfudz Junaedi, Asri Agustiwi, Geofani Milthree Saragih, Chairul Bariah, Ais Surasa. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Anik Iftitah. Banten: Penerbit Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Salim H.S., S.H., M.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Bumi Aksara, n.d.
wahyu indah julika. “Konservasi Lumba-Lumba,” 2019.
Wulandari, S. Ekosistem Perairan. Edited by Yulianawati. Semarang, Jawa Tengah: ALPRIN,2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek. “KUHPerdata: Kitab UU Hukum Perdata,” 2007.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Jurnal
Adolph, Ralph. “Pertanggungjawaban Pidana,” 2016, 1–23. http://digilib.unila.ac.id/10988/3/BAB II.pdf.
“PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSPLOITASI TERHADAP ORANG DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan No. 1625/Pid.Sus/2020/PN Medan),” 2016, 1–23.
Amien S. Leksono, M.Si.PhD. Keanekaragaman Hayati: Teori Dan Aplikasi. Malang: UB Press, 2010.
Andrian, S.E., M.M., M.Si. Christophorus Indra Wahyu Putra S.E., M.M Jumawan, S.E., and M.M. M. Fadhli Nusral, S.E. “Perilaku Konsumen.” In 1, edited by M.Hum. Risman Iye, S.Pd. and M.Kes Eka Dwviany Widyawaty, SST. Malang: Penerbit Rena Cipta Mandiri, 2022.
Aprialdi Noor Idris. “Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Lumba-Lumba Menurut Undang-Undan Nomo 5 TAHUN 1990 Tentang KOnservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya,” 2018.
Ariagana, Balma. “Pertanggungjawaban Pidana Lembaga Konservasi Atas Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi Dalam Peragaan Satwa.” Jurist-Diction 3 (April 13, 2020): 795. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18624.
Asmariah, S.Pd., MH., MSc.Agr. Dr. Ir. Idat Galih Permana, and LLM. Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H. Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Peliharaan (Non-Ternak) Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum. Edited by M.H. Prof.Dr. Agus Surono, S.H. PT Nasya Expanding Management, 2023.
Astomo, Putra. “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesiadalam Uud Nri Tahun 1945.” Jurnal Hukum Unsulbar 1, no. 1 (2018): 1–12. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.47.
Badina. “ANALISIS KERJA SAMA JAKARTA ANIMAL AID NETWORK DAN RIC O’BARRY’S DOLPHIN PROJECT DALAM MENANGANI EKSPLOITASI LUMBA-LUMBA DI INDONESIA.” Majene, 2025.
Claudia, Lolita Valda. “No Title.” Kumparan News, 2018. https://kumparan.com/kumparannews/sirkus-lumba-lumba-edukasi-atau-eksploitasi-1541035538607823826/full/gallery/1.
Cookson, Maria Dimova, and Peter M.R. Stirk. “Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Lumba-Lumba Untuk Pertunjukan Dalam Praktik,” no. September (2019).
Fanny, Vivian, and Ahmad Redi. “Perlindungan Lumba-Lumba Sebagai Satwa Langka Yang Dilindungi Dari Tindakan Penempatan Dan Atraksi Hiburan Yang Tidak Sesuai.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1806. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2274.
iman Jalaludin Rifa’i, Ady Purwoto, Marina Ramadhani, Muksalmina, Muhammad Taufik Rusydi, Nasruddin Khalil Harahap, Ibnu Mardiyanto, Erifendi Churniawan, Mahfudz Junaedi, Asri Agustiwi, Geofani Milthree Saragih, Chairul Bariah, Ais Surasa. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by Anik Iftitah. Banten: Penerbit Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Julika, Wahyu Indah. Lumba-Lumba. Padang: UNP, 2019. https://www.scribd.com/embeds/453534896/content?start_page=1&view_mode=scroll&access_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf.
KLHK. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.” Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, 2018, 1–29. https://ksdae.menlhk.go.id/assets/news/peraturan/P.20_Jenis_TSL_.pdf.
Lase, Marinus. “Perbedaan Dolus Dan Culpa Dalam Hukum Pidana.” aksara hukum, 2025. https://www.aksarahukum.com/2025/01/perbedaan-dolus-dan-culpa-dalam-hukum.html.
MKN. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Vol. 105, 1945. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Mubarokah, Lailatun. “Upaya Umah Lumba Menyelamatkan Dan Memulihkan Lumba-Lumba Sirkus.” Green Network Asia, 2025. https://greennetwork.id/kabar/upaya-umah-lumba-menyelamatkan-dan-memulihkan-lumba-lumba-sirkus/?utm_source=chatgpt.com.
Park, Bali Exotic Marine. “Konservasi Lumba-Lumba: Upaya Melindungi Mamalia Cerdas,” 2025. https://balidolphinmarinepark.com/konservasi-lumba-lumba-upaya-melindungi-mamalia-cerdas-di-lautan/?utm_source=chatgpt.com.
Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,” 1990.
Piris, Hendry John. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah.” Jurnal SASI 20 (2014).
Rehof, Lars Adam. “The Text of the Convention.” Guide to the Travaux Préparatoires of the United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, 2021, 16–28. https://doi.org/10.1163/9789004479449_007.
Sartika, Reka Eka Ayu. “‘Di Bali, Gigi Lumba-Lumba Dicabut Agar Tak Lukai Wisatawan.’” komapas.com, 2018. https://sains.kompas.com/read/2018/05/24/200900623/di-bali-gigi-lumba-lumba-dicabut-agar-tak-lukai-wisatawan.
Sirait, Jessica Sindy, and Shinta Melia Desiana. “Animal-Assisted Therapy Sebagai Pengobatan Pasien Autism Spectrum Disorder Pada Anak.” Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa 2, no. 3 (2019): 169. https://doi.org/10.32584/jikj.v2i3.430.
wahyu indah julika. “Konservasi Lumba-Lumba,” 2019.
Wulandari, S. Ekosistem Perairan. Edited by Yulianawati. Semarang, Jawa Tengah: ALPRIN, 2009.
Yulianto, Hastho, Puguh Wahyudi, and Agus Jaelani. Pedoman Kesejahteraan Hewan Pada Peternakan Ayam Petelur (Layer). Pertanian Press, 2023. https://ditjenpkh.pertanian.go.id/.
