PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEKITAR BANTARAN SUNGAI CITARUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  • Viona Haura Kansa Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani
  • R. Ardini Rakhmania Ardan Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Penegakan Hukum, Bantaran Sungai Tanah Negara, Sungai Citarum.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai aktivitas pendirian bangunan oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai yang dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bangunan-bangunan tersebut umumnya didirikan di atas lahan yang tergolong sebagai tanah negara atau kawasan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana lingkungan, seperti banjir dan erosi. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak diperkenankan untuk dialihfungsikan menjadi area pemukiman ataupun kepentingan pribadi lainnya. Tindakan pendirian bangunan di kawasan tersebut secara jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar bantaran sungai, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur secara tegas larangan pendirian bangunan di sempadan sungai, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak pelanggaran. Faktor-faktor seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan fasilitas, dan pendekatan penegakan hukum yang belum optimal menjadi hambatan dalam penerapan peraturan tersebut. Berdasarkan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor utama: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan kesadaran hukum dan menegakkan aturan secara adil dan berkelanjutan.

References

BUKU :
Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria : dalam Tantangan Perubahan. Malang : Setara Press, 2018.
Koeswahyono, Imam. et al., Hukum Agraria Indonesia dalm Perspektif Sejarah. Bandung : PT Refika Aditama, 2019.
Mustafa, Bachsan. Hukum Agraria dalam Perspektif. Bandung : Remadja Karya, 1988.
Radbruch, Gustav. Terjemahan Shidarta, Tujuan Hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru, 1987.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta : Kencana, 2010.
Suparni, Niniek. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta : Sinar Grafika, 1992.
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum. Jakarta : Bina Citra 1983.
Sood, Muhammad. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2019.
Wahid, Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta : Republika, 2008.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No.10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman
Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 20 Tahun 2022 Tentang Penataan Garis
Sempadan
JURNAL :
Cahyani, Fatma Rizkia, et al., “Penegakan Hukum Terhadap Larangan Mendirikan Bangunan
Di Daerah Aliran Sungai Brantas Di Kawasan Bendung Gunung Sari Surabaya”. Novum :
Jurnal Hukum. Volume. 06 No.1 (2019)
Julyano, Mario dan Sulistyawan, Aditya Yuli. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum
Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido. Volume. 01 No.1
(2019)
Kasba, Sriwahyuni Putri dan Taufiqur Rachman. et al., “Kesadaran Masyarakat Kota
Sungguminasa Tentang Sempadan Sungai Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2014”.
Sensistek. Vol 1 No.1 (2018)
Kurniawati, Wa Ode Intan. “Penerapan Penegakan Hukum Bagi Yang Melakukan Pelanggaran
Garis Sempadan Bangunan Di Kecamatan Lasusua”. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan
Pendidikan, Vol. 01 No.2 (2023)
Nugraha, Satriya, et al., “Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Di Bantaran Sungai
Kahayan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya”. Morality : Jurnal Ilmu
Hukum. Vol. 05 No.2 (2019)
Setiawan, Agus dan Samin, Sabri. “Pendirian Bangunan Di Bantaran Sungai Je’neberang”.
Siyasatuna. Volume 1 No. 1 (2020)
Yusuf, Mohd dan Putra, Kusuma Andri, et al., “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum Dalam Masyarakat”. JIHHP. Volume 5 No. 4 (2025)

WEBSITE :
Agnes Z. Yonatan, “10 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak 2024,
Indonesia Nomor Berapa?”, GoodStats, (2024), Internet, 02 Mei 2024,
https://goodstats.id/article/10-negara-dengan-jumlah-penduduk-terbesar-2024indonesia-nomor-berapaWpch3#:~:text=Melansir%20World%20Population%20Review%2C%20per,279.072.
446%20penduduk%20di%20Indonesia
Annisa Fianni Sisma, “Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, Katadata.co.id (18 Oktober 2022),
internet, 06 Juni 2024,
https://katadata.co.id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatandalam-penelitian-hukum
Monavia Ayu Rizaty, “Data Proyeksi Jumlah Kelahiran di Indonesia hingga 2023”, DataIndonesia.id, (2023), Internet, 05
Mei 2024,
https://dataindonesia.id/varia/detail/data-proyeksi-jumlah-kelahiran-di-indonesiahingga-2023
Published
2025-10-16
How to Cite
Kansa, V., Ikrardini, Z., & Rakhmania Ardan, R. A. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEKITAR BANTARAN SUNGAI CITARUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4183

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>