ANALISIS DISKRESI JAKSA PENUNTUT UMUM DITINJAU DARI ASPEK LEGALITAS DAN OPORTUNITAS PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL
Abstract
This research analyzes the legal aspects of prosecutorial discretion from the perspectives of legality and opportunity, focusing on the case of Decision Number 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL involving the premeditated murder of Brigadier J by Richard Eliezer. The study highlights that Indonesia, as a state of law, requires all state actions, including law enforcement, to be based on justice and legal certainty. In practice, prosecutorial discretion often sparks debate, especially when there are significant differences between the prosecutor’s charges and the judge’s verdict, or when the prosecutor opts not to appeal despite internal guidelines. Using a normative juridical method and case study approach, the research finds that the prosecutor’s decision not to appeal though contrary to internal guidelines was based on considerations of utility, forgiveness from the victim’s family, and the defendant’s status as a justice collaborator. However, the lack of clear operational guidelines leads to inconsistencies and potential abuse of discretion, underscoring the need for stronger regulation and oversight in the application of prosecutorial discretion in Indonesia.
Penelitian ini menganalisis diskresi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari aspek legalitas dan oportunitas dengan studi kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J oleh Richard Eliezer. Indonesia sebagai negara hukum menuntut setiap tindakan negara, termasuk penegakan hukum, didasarkan pada asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, diskresi jaksa sering menjadi perdebatan, terutama saat terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, atau ketika jaksa memilih tidak mengajukan banding meski pedoman internal mengaturnya. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa keputusan JPU untuk tidak mengajukan banding meski bertentangan dengan pedoman internal didasarkan pada pertimbangan kemanfaatan, pengampunan dari keluarga korban, dan status justice collaborator terdakwa. Namun, kurangnya pedoman operasional yang jelas menyebabkan inkonsistensi dan potensi penyalahgunaan diskresi, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dalam penerapan diskresi penuntutan di Indonesia.
References
Amrullah, Rinaldy, dan Dwi Intan Septiana. Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Suluh Medika, 2021.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Hukum Pidana dan Asas-Asasnya. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Prakoso, Djoko. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Simorangkir, J. C. T., et al. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
JURNAL:
Amrullah, Rinaldy, Diah Gustiniati, dan Tri Andrisman. "Restorative Justice as a Solution Action Criminal Excise on Cigarette." Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 22, no. 2 (2022).
Endang, M. Ikbar Andi. "Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Hukum Peratun 1, no. 2.
Inge Dwisvimiar. "Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum." Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 52.
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. "Studi Komparatif tentang Azas Legalitas." 9, no. 1 (April 2021): 63–66.
Zebra, Aluibudi. “Filsafat Hukum Mengajarkan Kemanfaatan Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, n.d.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 2021.
SKRIPSI
Iskandar, Rudi. Kewenangan Diskresi Kejaksaan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Restorative Justice. Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2021.
Su’udi, Abdul Madjid, dan Fachrizal Afandi. Diskresi Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Skripsi, Universitas Brawijaya, 2023.
WEBSITE
Arrahmah, Syifa. “Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Eliezer Kurang Ideal dan Terlalu Rendah.” NU Online. Diakses 15 Januari 2025. https://shorturl.at/dodxu.
Fachri, Ferinda K. “Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui.” Hukum Online. Diakses 15 Januari 2025. https://shorturl.at/KvciH.
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. “Apa Itu Prapenuntutan?” mh.uma.ac.id. Diakses 18 April 2025. http://mh.uma.ac.id/apa-itu-prapenuntutan/.
Martiar, Norbertus Arya Dwipangga. “Menakar Rasa Keadilan dari Tuntutan Richard.” Kompas. Diakses 16 Januari 2025. https://shorturl.at/Wt1IA.
