PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA KARENA ITIKAD BURUK KONSUMEN BERUPA VIDEO UNBOXING PALSU DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian dari akibat itikad buruk konsumen, khususnya dalam bentuk video unboxing palsu dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Dalam era digital saat ini, transaksi elektronik semakin marak, namun di balik kemudahan tersebut terdapat risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha, salah satunya adalah penyebaran informasi yang tidak benar melalui video unboxing palsu. Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari transaksi elektronik yang prestasinya dibuktikan dengan video unboxing palsu, serta relevansinya dengan asas itikad baik yang menjadi landasan dalam setiap transaksi. Selain itu, penelitian ini juga membahas perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia.
References
Ardhi Sihombing (2020). E-Commerce di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hartono Saputra. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (Jakarta. Cetakan 187 2014)85
Mulyadi Nitisusastro. (2018). Perilaku Konsumen Dalam Kewirausahaan: Bandung: Alfabeta.
Nugroho Trisetya Gunawan. (2022). Perlindungan Pelaku Usaha dalam Era Digital. Surabaya: Airlangga University Press.
Prabowo Hisman Maliki (2022). E-Commerce: Teori dan Praktik di Indonesia. Malang: UMM Press.
Prasetyo Eko Tirtayono (2021). Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso Rusmana. (2019). Kebijakan Perlindungan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Setiawan Daruri (2021). Strategi E-Commerce untuk Bisnis Kecil dan Menengah di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Tati Haryati (2024). E-commerce untuk UMKM. Bandung: Widina Media Utama
Wibowo Achmad Maliki (2018). Aspek Hukum dalam Perlindungan Pelaku Usaha. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
Jurnal
M Ramzi Baihaqqi (2021). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro di Indonesia. vol 45(2), 123-140.
Sari Dwi Wulan (2020). Kebijakan Perlindungan Pelaku Usaha Kecil dalam Era Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, vol 15(1), 45-60.
Rahayu Noffy (2019). Analisis Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha di Sektor UMKM. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 201-215.
Setiawan Egy. (2022). Perlindungan Pelaku Usaha dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Hukum Bisnis, 10(4), 88-102.
Widyastuti Ardini Retno (2018). Tantangan Perlindungan Pelaku Usaha di Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 14(2), 67-80.
Susanti Rifadilah. (2020). Perkembangan E-Commerce di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 8(1), 45-58.
Prasetyo Agi Hasim (2021). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian di E-Commerce. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 5(2), 112-125.
Hidayati Nur Astuti. (2019). E-Commerce dan Perubahan Perilaku Konsumen di Indonesia. Jurnal Manajemen Pemasaran, 11(3), 67-79.
Rahmawati Dindasari (2022). Strategi Pemasaran E-Commerce untuk UMKM di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 14(4), 90-105.
Ratu Silvana (2018). Dampak E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 6(1), 34-50.
Ranjabar Ali Rahman (2010) Asas Itikad Baik Dalam Hukum Perdata. Jurnal Hukum dan Peembangunan, 40(3), 345-362
Internet
Dafa Raditya Denishtsany. (5 April 2023). Apa itu E-commerce dan Bagaimana Cara Kerjanya?. Diambil pada tanggal 11 Desember 2024. Dari website: https://toffeedev.com/blog/e-commerce/e-commerce-adalah/
Konsep Negara Hukum di Indonesia. (4 February 2023). Diambil pada tanggal 17 Desember 2024, dari website: https://pinterhukum.or.id/konsep-negara-hukum-di-indonesia/
AisahNurhasanah. (9 Oktober 2024). Definisi Pelaku Usaha Menurut Para Ahli. Diambil pada tanggal 17 Desember 2024, dari website: https://redasamudera.id/definisi-pelaku-usaha-menurut-para-ahli/
Renita. (25 Februari 2024). Pengertian Konsumen Adalah : Menurut Para Ahli , Karateristik, Jenis-Jenis, Perilaku Konsumen Beserta Hak dan Kewajiban Konsumen. Diambil pada tanggal 17 Desember 2024, dari website: https://www.referensisiswa.my.id/2021/04/pengertian-konsumen-adalah-menurut-para.html
Hukumonline, T. (30 September 2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Diambil pada tanggal 17 Desember 2024, dari website: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc?page=2
