PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE UNTUK DEEPFAKE MENURUT UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

  • Kartika Ardina Raesyah Putri Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Artificial Intelligence, Deepfake, Personal Data Protection, Strict Liability, Legal Responsibility., Artificial Intelligence, Deepfake, Perlindungan Data Pribadi, Strict Liability, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

The development of Artificial Intelligence (AI) technology has had a significant impact on various aspects of life, including the creation of deepfake content synthetic media capable of realistically mimicking an individual's identity. This phenomenon raises serious concerns regarding personal data protection and individual privacy rights, particularly in Indonesia, which currently lacks specific regulations governing AI. This study aims to examine the legal responsibilities surrounding the use of AI in creating deepfakes based on Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law), and to analyze the application of the strict liability principle to parties responsible for resulting damages. The research method used is normative juridical with a literature study approach. Data were obtained from laws and regulations, legal doctrines, and relevant academic literature, and were then analyzed qualitatively. The findings indicate that although the PDP Law provides a legal basis for personal data protection, a legal vacuum remains concerning liability for the use of AI to produce deepfakes. The main challenge lies in identifying the perpetrators and proving fault in autonomous AI systems. This study concludes that the principle of strict liability should be applied so that AI developers or users can be held accountable without the need to prove fault. Additionally, more specific regulations and stronger legal enforcement mechanisms are needed to protect society from the misuse of AI technology in the digital age.

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penciptaan konten deepfake media sintetis yang dapat meniru identitas seseorang secara realistis. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan data pribadi dan hak privasi individu, terutama di Indonesia yang belum memiliki regulasi khusus mengenai AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum atas penggunaan AI dalam menciptakan deepfake berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribasi (UU PDP), serta menganalisis penerapan asas strict liability terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur akademik yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar hukum perlindungan data pribadi, namun masih terdapat kekosongan hukum terkait tanggung jawab atas penggunaan teknologi AI dalam menghasilkan deepfake. Kesulitan utama terletak pada identifikasi pelaku dan pembuktian unsur kesalahan dalam sistem AI yang otonom. Penelitian ini menyimpulkan bahwa asas strict liability perlu diterapkan agar pelaku atau pengembang AI dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Selain itu, diperlukan regulasi tambahan yang lebih spesifik dan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi AI di era digital.

References

Buku Elektronik
Eriana, Emi Sita, and Afrizal Zein. Artificial Intelligence (AI). 2023. https://repository.penerbiteureka.com/media/publications/567027-artificial-intelligence-ai-9482959d.pdf.
Jurnal Ilmiah
Adha, Lalu Adi. “Digitalisasi Industri dan Pengaruhnya terhadap Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja di Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum, 2020. https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/49.
Santoso, Joseph Teguh. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2023. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/download/437/465.
Maulana, Jalu Akbar, and Fadila Nur Annisa. “Analisa Yuridis Perubahan Makna Strict Liability dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.” Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2024): 298–314. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/4935.
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Internet
NCC Student Activity BINUS. “Mengenal Sejarah AI & Perkembangannya.” BNCC Student Activity BINUS, August 23, 2024. https://student-activity.binus.ac.id/bncc/2024/08/23/mengenal-sejarah-ai-perkembangannya/.
“Edukasi Hukum: Tindakan Deepfake.” Bullyid. https://bullyid.org/edukasi-hukum-tindakan-deepfake/.
Published
2025-10-17
How to Cite
Putri, K. A. R., Saputro, H. D., & Amanita, A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE UNTUK DEEPFAKE MENURUT UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.3962

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>