PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MIRAS ECERAN DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2010 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

  • Muhammad Kresnabayu Aji Ismailarisma Universitas Jendral Achmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Law Enforcement, Alkoholic Beverages, Optimization of Regulations

Abstract

The consumption of alkoholic beverages has significant physical and social impacts that can threaten the peace of society. A series of raids in several areas of Bandung City highlight the serious issue of the illegal retail sale of alkoholic beverages by unlicensed shops. The fact that alkoholic beverages are being sold illegally in the retail sector indicates the weakness in enforcing the Regional Regulation (Perda) that aims to regulate and supervise the sale of alkoholic beverages.

The research method used is normative juridical research with an approach that includes statutory approach, conceptual approach, and case approach. The data collection methods are literature study and field study with a qualitative normative analysis method.

The research findings show that the enforcement of Perda No. 11 of 2010 in Bandung City faces challenges in implementation due to insufficient socialization, weak sanctions, and socio-economic conditions that drive some people to remain involved in the illegal alkohol business. Based on the theories of Legal Certainty and the Utility of Law, although regulations exist, significant challenges remain, such as lack of funds, personnel, and adequate law enforcement facilities. To address these issues, policy reforms are needed to relax restrictions on legal alkohol, improve the capacity of law enforcement personnel, and increase the budget for supporting surveillance. On the other hand, it is also important to enhance education, counseling, and provide alternative legal sources of income for the community. With more intensive preventive measures and better coordination between the government and society, it is hoped that the control of illegal alkohol sales can be more effective.

References

Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
BPS, Badan Pusat Statistika Kota Bandung. Kota Bandung Dalam Angka 2024.
Vol. 44. Kota Bandung: BPS Kota Bandung, 2024.
Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2017.
Mill, John Stuart, Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn, 1863.
Nugroho, Sigit Sapto, et al., Metodologi Riset Hukum. Karanganyar: Oase Pustaka,
2020.
Riqu, Josef. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2002.
Rizal, Moch Choirul. Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia.
Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP), 2021.
Rumokoy, Donald Albert dan Maramis, Frans. Pengantar ilmu Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2014.
Soekamto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Soekanto, Soerjono dan Purbacaraka, Purnadi, Perihal Kaidah Hukum. Bandung:
Citra Adiya Bakti, 1993.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Depok: Rajawali Pers, 2018.
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka. Perihal Kaidah Hukum,.
BANDUNG: Citra adiya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Sukanto, Soerjono. Teori Efektivitas Penegakkan Hukum. Jakarta: Rajawali Press,
2003.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Sinar Grafika,
2018.
Widijowati, Dijan. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2018.

Jurnal
Afif, Zaid. "Konsep Negara Hukum Rule of Law Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia." Jurnal Pionir 2.5 (2018).
Afifah Firdaus and Indra Yugha Koswara. “Pembaharuan Hukum Pidana Di
Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan Dan Asas Keseimbangan.”
Lex Renaissance 9, no. 1 (June 28, 2024): 1–22.
https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art1.
Alamsyah, Muhamad Sadam, Ahmad Shobari, Almabiyan Gusma, Mita Riza
Rahmanda, Antoni Herli, and Elya Kusuma Dewi. “Perbandingan Tindak
Pidana Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dengan Teori Tujuan
Hukum Menurut Gustav Radbruch.” Jurnal De Jure Muhammadiyah
Cirebon 3, no. 1 (2023): 28.
Arifiyanto, Muhammad Naufal, and Eko Januar Pribadi. "Implementasi Penegakan
Hukum Tindak Pidana Ringan (Suatu Diskursus Tindak Pindana Ringan
(Suatu Diskursus Tindak Pidana Miras Di Polres Jombang)." Perspektif
Hukum (2018): 23-39.
Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga. “Peran Penegak Hukum dalam
Penegakan Hukum di Indonesia.” EDU SOCIETY: JURNAL
PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT
1,
no.
1
(2021):
41–50.
https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15.
Fitriani, Nola Listi. "Pengaruh Profesionalisme dan Integritas Kepolisian Terhadap
Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang
No. 02 Tahun 2002.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6.6
(2024): 1-10.
Glorya, Mercyta Jorsvinna, and Kidung Asmara Sigit. “Makalah Kebijakan No. 24
Memerangi Alkohol Ilegal Dengan Penegakan Hukum: Studi Kasus Di
Wilayah Bandung Raya.” Center for Indonesian Policy Studies, Oktober
2019.
Hadi, Syofyan. "Hukum positif dan the living law (Eksistensi dan keberlakuannya
dalam masyarakat)." DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2018).
Hakim, H Lukmanul. “Tinjauan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Pelarangan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Di Kota Bandung.” Jurnal Politikom Indonesiana 1, no. 1 (2016): 202.
Hutasoit, David Richardo, and A. ST. "Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan,
Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota
Pontianak." Jurnal Nestor Magister Hukum 3.4 (2014): 210088.
Jamba, Padrisan. "Peran Kepolisian dalam Menindak Pelaku Penjualan Minuman
Keras Ilegal di Kota Batam (Studi pada Polresta Barelang).” SCIENTIA
JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2.2 (2020).
Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem
Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.
Lestari, Tri Rini Puji. "Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di
Indonesia." Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 7.2 (2019
Muhammad Hatta, . Penegakan Hukum PenyalahgunaanNarkoba di Indonesia.
Prenada Media, 2022..
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian
Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Edisi 59 (2019).
Muabezi, Zahermann Armandz. "Negara berdasarkan hukum (rechtsstaats) bukan
kekuasaan (machtsstaat) rule of law and not power state." Jurnal Hukum
Dan Peradilan 6.3 (2017): 421-446.
Munthe, Juara. "Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan
Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Kabupaten Sleman." Juara Ilmu
Hukum (2014): 1-17.
Nasrudin, Khairu. "Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana
Peredaran Minuman Keras." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12.4 (2017):
933-942.
Nasrudin, Khairu. “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana
Peredaran Minuman Keras.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4
(2017).
Nurhayati, Umi Wahyu. “Penindakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Keras
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Oleh Kepolisian Resor
Kudus.” Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung, 2019.
Prasetyo, Teguh. "Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia." (2010).
Pratama, Randana Hafid. “Tinjauan Yuridis Konstruksi Regulasi Terhadap Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Asas
Kemanfaatan.” Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung
Semarang, 2023.
Sagama, Suwardi. "Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
dalam pengelolaan lingkungan." Mazahib (2016): 20-41.
Sanjaya, Syamsul. 2023. “Upaya Penegakan Dan Penertiban Penjualan Minuman
Keras Oleh Petugas Polisi Pamong Praja Di Wilayah Kabupaten Lampung
Timur.” Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Metro, 2023.
Saraswati, Retno -. “PROBLEMATIKA HUKUM UNDANG-UNDANG NO.12
TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 3
(September 1, 2013). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10164.
suwardi sagama. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan
Dalam Pengelolaan Lingkungan.” Mazahib Volume 15 (2016)
Salle, S. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn),
2020.
Setiawan, Deni, Awan Maulidin Juna, M. Surya Fadillah, Sabdia Oktarianda,
Zulkarnen Zulkarnen, Agus Rizal, and Ibnu Satrio. “Prinsip
Proporsionalitas Dalam Penerapan Hukuman Pidana Di Indonesia.” Jimmi:
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (October 27, 2024): 266–
78. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144.
Valentine, Viony Laurel, Andika Putra Eskanugraha, and I Ketut Wiweka Ari
Purnawan. “Penafsiran Keadaan Tertentu Dalam Tindak Pidana Korupsi:
Perspektif Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Anti Korups 13, no. 1 (2023):
14–27. https://doi.org/10.19184/jak. v13i1. 40004.
Tesis/Skripsi
Alam, Moh Heksana Bagya Nur. "Penegakan Hukum terhadap Pengedar dan
Penjual Minuman Keras Ilegal menurut Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Keras." Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2. No. 2.
2022.
Adji, Indriyanto Seno. "Humanisme dan pembaruan penegakan hukum." (2009).
Janah, nur. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana minum-minuman
keras berdasarkan pasal 5 dan pasal 9 perda kabupaten pati nomor 22
tahun 2002. Diss. Universitas islam sultan agung, 2021.
Manik, Yohana Gaby Vanesa. Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Yang Mengedarkan Minuman Keras Ilegal Di Wilayah
Hukum Jakarta Barat (Studi Kasus Putusan Yang Telah Inkracht). Diss.
Universitas Kristen Indonesia, 2022.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah
Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan
Hukum, 30, no. 1 (2014)
Sjahdeini, Sutan Remy. "penegakan hukum di Indonesia." (2006).
Sriwati, Sriwati. Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Minuman Keras
Beralkohol Jenis Arak Ciu Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Nomor
126/Pid. Sus/2019/Pn. Bks). Diss. Universitas Nasional, 2024.
Zahir, R. Ali. "Penegakan Hukum Pasal 4 Huruf H Peraturan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Terkait Narapidana Atau
Tahanan Yang Berhubungan Dengan Minuman Keras." Novum: Jurnal
Hukum 7.2 (2020).

Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan,
Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Keras

Artikel Online
Abdallah, Midan. “Hukuman Yang Tergolong Ringan Dalam Perda Sebabkan
Miras Masih Banyak Dijual Di Kabupaten Bandung.” AyoBandung.com,
Desember
2024.
https://www.ayobandung.com/bandung-
raya/7914185670/hukuman-yang-tergolong-ringan-dalam-perda-sebabkanmiras-masih-banyak-dijual-di-kabupaten-bandung.

Ahmad. “Dampak Kriminalitas Nyata, ICMI Desak Pemerintah Cegah Peredaran
Miras Di Indonesia.” Hidayatullah.Com (blog), Oktober 2024.
https://hidayatullah.com/berita/2024/10/30/283173/dampak-kriminalitasnyata-icmi-desak-pemerintah-cegah-peredaran-miras-di-indonesia.html.

Bandung.go.id. “Profil Kota Bandung.” Website Pemerintah. Accessed January
17, 2025. https://www.bandung.go.id/about.
BBC News Indonesia. “Korban Akibat Miras Oplosan di Bandung Terus
Bertambah: Setidaknya 51 Tewas.” BBC News (9 April 2018) internet. 19
Juni 2024, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43693188
Hilfani, Nabila Eva. “KADO 214 TAHUN KOTA BANDUNG: Membaca Naiknya
Data Kekerasan Terhadap Perempuan.” Bandung Bergerak (blog),
September
5,
2024.
https://bandungbergerak.id/article/detail/1597926/kado-214-tahun-kotabandung-membaca-naiknya-data-kekerasan-terhadap-perempuan.
Kiwari, Bandung. “Penjual Miras Ilegal Di Bandung Diduga Punya Jaringan Kuat.”
Kumparan
(blog),
April
12,
2018.
https://kumparan.com/bandungkiwari/penjual-miras-ilegal-di-bandungdiduga-punya-jaringan-kuat?utm_source=chatgpt.com.

Novyana, and A.P. Sari. “Ramai Seruan ‘Jogja Darurat Miras’, Fahira Idris Ingin
RUU LMB
Segera
Disahkan,”
Oktober
2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/17473171/ramai-seruanjogja-darurat-miras-fahira-idris-ingin-ruu-lmb-segera-disahkan.

Ramadhan, Dony Indra. “Perang Melawan Peredaran Miras Dan Obat Terlarang Di
Bandung.”
News.
Detik.Com
(blog),
2025.
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7736053/perang-melawanperedaran-miras-dan-obat-terlarang-di-bandung?utm_source=chatgpt.com.

Ripaldi, Didik. “Jutaan Rokok Dan Miras Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Di
Bandung.”
Liputan
6,
Desember
2024.
https://www.liputan6.com/regional/read/5822951/jutaan-rokok-dan-mirassenilai-rp44-miliar-dimusnahkan-di-bandung?page=2.

Warsudi, Agus. “Polsek Jajaran Polrestabes Bandung Gencar Razia Jelang Nataru,
Sita Ratusan Botol Miras.” iNews (17 Desember 2022) internet. 19 Juni
2024,
https://jabar.inews.id/berita/polsek-jajaran-polrestabes-bandung-
gencar-razia-jelang-nataru-sita-ratusan-botol-miras/2
Published
2025-06-30
How to Cite
Ismailarisma, M., Dwiprigitaningtias, I., & Ikrardini, Z. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MIRAS ECERAN DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO 11 TAHUN 2010 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3330

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>