PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PORNOGRAFI CYBERSTALKING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Sabrina Nurrul Pratama Putri Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Crime elements; Cybercrime; Cyberstalking; Legal protection.

Abstract

Sosial media merupakan suatu ruang publik untuk berinteraksi secara online yang memiliki tujuan agar masyarakat dapat berinteraksi dengan bebas tanpa ada batas waktu dan wilayah secara dunia maya atau “Cyberspace”. Cybercrime adalah bentuk kejahatan terbaru pada tindakan kriminal menjadi akibat langsung dari pada berkembangnya teknologi informasi, salah satu kejahatan cyber adalah cyberstalking. unsur tindak kejahatan cyberstalking di Indonesia yaitu: penguntitan yang dilakukan di Internet, mengintai, membuat dan mengirimkan pesan dengan tindakan memberikan penuduhan yang dipalsukan, melecehkan, pengancaman, mencuri identitas, merusak terhadap pendataan, konten pornografi, serta berbagai bentuk tindakan obsesi yang berulang aksi terror dan intimidasi yang dilakukan pelaku. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana cyberstalking dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai perbuatan yang dilarang.

References

Buku
Andi, Sofyan. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Pers, 2016.
Ardhianti, Mimas.. Semiotika Kritis Pendekatan Dalam Teks Kejahatan Siber. Purwokerto: Pena
Persada Kerta Utama, 2023.
Edrisy, Ibrahim Fikma. Pengantar Hukum Siber. Edited by Kamilatun. Lampung: Sai Wawai Publishing,
2019.
Koentjaraningrat, Prof. Dr. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Kusumaatmanaja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, Dan Pembangunan. Bandung: Binacipta, 2006.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta: PT. RAJA GRAFINDO PERSADA, 2012.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2013. Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Jurnal
Afif, Chandra. “Fenomena Cyberstalking Akibat Dari Game Online.” E-Tech Vol.10, No (2022).
Andi Suhartini, Patahillah Asba, Herman Balla. “Peran Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Litigasi Asmir Vol.10, No (2023).
Daffa Arya Prayoga, Jadmiko Anom Husodo, Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Demokrasi Dan Ketahanan Nasional Vol.2, Nom (2023).
Juharwati. “Jerat Hukum Pelaku Cyberstalking Dalam UU ITE 2024 Dan KUHP.” Selisik 10, no. 1 (2024).
Rahman, Fadhila. “Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keaman Siber.” Al-Baths 2, no. 1 (2024). Rehendra Sucipta, Pery, Irwandi Syahputra, and Roni Sahindra. “Lex Specialis Derogat Legi Generali
Sebagai Asas Preferensi Dalam Kecelakaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.” Jurnal IUS Kajian Hukum
Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 140. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.752.

Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Website
Hukum Online, “Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-335-kuhp-tentang-pemaksaan-dengan- kekerasan-lt65ca07734bef8/, diakses 23 Januari 2025
Hukum Online, “Cara Pembuktian Cyber Crime Menurut Hukum Indonesia”, https://www. hukumonline.com/klinik/a/pembuktian-cyber-crime-dalam-hukum-pidana-cl3077/, diakses 22
Oktober 2024
Published
2025-06-30
How to Cite
Putri, S., Saputro, H. D., & Amanita, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PORNOGRAFI CYBERSTALKING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3264

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>