TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN PERAWAT MATERNITAS MENGAKIBATKAN BAYI TERTUKAR BERDASARKAN UU KESEHATAN

  • Muhammad Rakha Suhendra Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kelalaian; Perawat Maternitas; Tanggung Jawab.

Abstract

Dalam pelayanan kesehatan, sering terjadi permasalahan hukum, khususnya terkait kelalaian perawat maternitas sebagai tenaga kesehatan. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi dokumen untuk menganalisis tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan serta perlindungan hukum bagi korban. Berdasarkan penelitian, tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan doktrin vicarious liability. Dalam kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor, kelalaian perawat maternitas yang memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit membuat rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas kerugian yang dialami, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

References

Amir & Hanafiah. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, edisi ketiga. EGC. Jakarta. 1999.
Ns. Ta’adi. Hukum kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, edisi ke-2. EGC. Jakarta.
2011.
M.Hadjon, P. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya. PT. Bina Ilmu, 1987.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

JURNAL
Anita Mihardja, Cynthia Kurniawan, Kevin Anthony. “Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini”. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.8-No.1. Februari 2020.
Bahasuan Nabil. Makna Culpa Lata Dan Culpa Levis Dalam Hukum Kedokteran. Perspektif Hukum, Vol. 14 No. 1 Mei 2014: 68-82
Published
2025-06-30
How to Cite
Suhendra, M., Arimbi, D., & Ikrardini, Z. (2025). TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN PERAWAT MATERNITAS MENGAKIBATKAN BAYI TERTUKAR BERDASARKAN UU KESEHATAN. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3183

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>