PERJANJIAN PRA-NIKAH SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM DAN MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN

  • Diah Ayu Lestari Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Perjanjian Pra-Nikah; Perlindungan Hukum; Keseimbangan Hak dan Kewajiban; Undang-Undang Perkawinan.

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian pra-nikah di Indonesia, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Urgensinya adalah menyediakan kepastian hukum dan mencegah konflik harta dalam perkawinan. Menggunakan metode yuridis normatif , studi ini mengkaji norma hukum dan yurisprudensi. Hasil menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas tafsir Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, memungkinkan perjanjian dibuat kapan pun. Perjanjian ini, dibuat dalam akta otentik dan didaftarkan , menjamin kepastian hukum dan mendukung keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Simpulan: Perjanjian pra-nikah adalah instrumen krusial untuk hubungan perkawinan yang adil dan setara.

References

JURNAL
Cucu Arumsari. 2020. Renungan Pranikah. Edu Publisher, Jakarta
Syah, A., dan Ilham T. 2022. Legal Standing: Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2.
Ulin Nafiah. 2023). Tinjauan Yuridis Terjadinya Perkawinan Tanpa Adanya Perjanjian Pra Nikah (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Pati). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
W. Werdiningsih. 2023. Asas Publisitas Perjanjian Perkawinan (Post Nuptial Agreement): Konsep kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 4, No.1.
Zaid Afif. 2018. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama. 2001. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Published
2025-10-15
How to Cite
Lestari, D., Arimbi, D., & Saputro, H. D. (2025). PERJANJIAN PRA-NIKAH SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM DAN MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4208

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>