Perlindungan Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Penyintas Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Ditinjau Dari Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW)
Abstract
Ketidaksetaraan gender yang diperkuat oleh norma sosial patriarki dan diskriminasi sistemik masih mendominasi, menyebabkan perempuan pekerja migran rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Perlindungan hak-hak perempuan pekerja migran Indonesia yang menjadi penyintas kekerasan berbasis gender (KBG) dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) terkait Kekerasan terhadap perempuan, yang mencakup berbagai bentuk fisik, seksual, dan psikologis, masih terjadi hingga saat ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif yang diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder yang dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan meskipun telah meratifikasi CEDAW, implementasi kebijakan dan perlindungan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal akses terhadap layanan dan perlindungan hukum yang memadai.
References
CEDAW, Indonesia Raih Kemajuan dalam Perlindungan Perempuan. Juli 25. Accessed Agustus
9, 2024.
Astri Anindya, Yuni Indah Syafira Dewi, Zahida Dwi Oentari. 2020. "Dampak Psikologis dan Upaya
Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan." TIN: Terapan Informatika
Nusantara Vol 1, No 3, Hal 137-140.
Berliantha, and Ilma Ainun Nabila Fasya. 2023. "Perempuan dalam Hukum Pidana di Indoensia (Kajian
Feminist Legal Theory)." Iblam Law Review 13-22.
Caribbean, IOM UN Migration North America and The. 2019. What makes migrants vulnerable to
gender-based violence? November 28. Accessed Agustus 9, 2024.
Dumauli, Magdalena Triasih. 2023. Banyak Wanita Indonesia Bekerja di Sektor Informal: Apakah
Mereka Puas dengan Pekerjaan Ini? Oktober 25. Accessed Agustus 5, 2024.
Farida, Elfia. 2011. "Implementasi prinsip Pokok Convention on The Elimintaion of All Forms
Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia." MMH 443-453.
Fletcher, Ruth. 2002. An Introduction to Law and Social Theory. London: Hart.
Heise, Lori, Mary Ellsberg, and Megan Gottemoeller. 1999. Population reports: Ending violence against
women. Maryland: The Johns Hopkins University School of Public Health.
Jakarta, Anggota IKAPI. 2007. Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan
Gender edisi II. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Kania, Dede. 2015. "Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia."
Jurnal Konstitusi, Volume 12 717-734.
Levit, Nancy, Robert R.M. Verchick, and Martha Minow. 2016. Feminist Legal Theory (Second Edition).
New York: NYU Press.
Luhulima, Achie Sudiarti. 2014. CEDAW Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta : Yayasan Pustaka
Obor Indonesia.
Ogundiya, Ilufoye S., and Jimoh Amzat. 2012. "Gender Studies." In The Basic of Social Sciences, 70-71.
Sokoto: Malthouse Press Limited.
Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap. 2014. Pendidikan HAM Berperspektif Gender.
Modul Pendidikan, Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Accessed
Agustus 8, 2024.
Perempuan, Komnas. 2024. Keadilan Sosial dan Kerja Layak bagi Buruh Perempuan. Mei 1. Accessed
Agustus 5, 2024.
—. 2020. Kewajiban Negara Mengintegrasikan CEDAW dalam Hukum Nasional dan Penguatan
Komnas Perempuan sebagai LNHAM. Juli Jakarta. Accessed Agustus 9, 2024.
—. 2018. Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan. Juli 24. Accessed Agustus 9, 2024.
—. 2018. Nyawa Adelina Penelantaran Hak Hidup Pekerja Rumah Tangga Migran. Februari 20.
Accessed Agustus 8, 2024.
—. 2019. Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Atas Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang
Membebaskan Majikan Adelina dari Jeratan Hukum. April 26. Accessed Agustus 9, 2024.
Purwanti, Ani. 2020. Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: BILDUNG.
Rescue.org. 2023. What is gender-based violence and how do we prevent it? Agustus 22. Accessed
Agustus 9, 2024.
Sri Nurherwati, Thaufiek Zulbahary, Adriana Venny. 2018. "Komnas Perempuan." 34 Tahun Ratifikasi
Konvensi CEDAW di Indonesia: Kurang Optimalnya Implementasi CEDAW dalam Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan. Juli 24. Accessed Agustus 8, 2024.
Worldwide, Concern. 2023. Five causes of gender-based violence. November 2. Accessed Agustus 9,
2024.
Enik Setyowati. “Konvensi Internasional CEDAW: Kiprah PBB Dalam Menghapus Diskriminasi Wanita
dan Dukungan Indonesia Melalui Ratifikasi.” Jurnal Artefak. Vol. 8 No. 2 (2021): 127-136. DOI:
http://dx.doi.org/10.25157/ja.v8i2.6277