ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN BERDASARKAN UU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Muhammad Rifa Fadillah Universitas Jenderal Ahmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: hak asasi manusia; hukum perlindungan anak; implementasi; kekerasan; penegakan hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum negara dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan berdasarkan hukum di Indonesia. Anak merupakan kelompok rentan yang memiliki hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional dan konvensi internasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta implementasinya oleh lembaga pemerintah melalui mekanisme hukum dan layanan perlindungan. Meskipun secara normatif perangkat hukum telah memadai, pelaksanaan perlindungan anak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Permasalahan seperti kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta lambannya proses hukum menjadi hambatan serius dalam menjamin hak-hak anak. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sinergi lintas sektor serta peningkatan akses terhadap layanan perlindungan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau. Upaya ini penting untuk memastikan hak anak benar-benar dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara secara efektif dan menyeluruh. 

References

Aulia Refa Nabila. “Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum dan HAM 10, no. 1 (2021). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1180.
Giska Finilla Kumonty, Roosje M. S. Sarapun, dan Voone A. Wongkar. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kekerasan Anak Menurut Pasal 76C dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.” Jurnal Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, 2019. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29388.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2023. Jakarta: KPAI, 2023.
Muhammad Fachri Said. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (2018). https://ejournal.iainbone.ac.id/index.php/alqayyimah/article/view/654.
UNICEF. Violence Against Children in Indonesia: Annual Report 2020. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2020.
Tim Penerbit Litmus. Undang-Undang Perlindungan Anak: UU RI No. 35 Tahun 2014. Bandung: Literasi Nusantara Ahead, 2023.
Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi:
Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Published
2025-10-16
How to Cite
Fadillah, M., Dwiprigitaningtias, I., & Andayani, L. (2025). ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN BERDASARKAN UU TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4166

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>