KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS ANTARA MILITER DAN SIPIL DI INDONESIA
Abstract
Civilian military connectivity issues in the Indonesian justice system are complex issues because they involve the jurisdictions of both general and military courts. In practice, handling these cases faces various structural and procedural obstacles, primarily due to the lack of implementing regulations for Article 89 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. This legal vacuum creates a tug-of-war of authority between law enforcement institutions and has the potential to hinder substantive justice. This study uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, as well as an analysis of legal theories such as Lawrence M. Friedmans Legal System Theory and Gustav Radbruchs Theory of Justice. The results indicate that weak coordination, a lack of technical regulations, and diferences in legal culture between institutions are the main obstacles. Legal reform is neded through clear implementing regulations and strengthening institutional synergy to create fair and efective handling of connectivity cases and ensure legal certainty.
References
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. 1st ed. Makassar: CV. Sah Media, 2017.
Montesquieu. The Spirit of Laws. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
Pide, Andi Mustari. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999.
Salim, H.S. Peradilan Militer di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: PT Alumni, 2010.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnal dan Artikel:
Analisis Penyelesaian Perkara Koneksitas dalam Perspektif Pidana. Pagaruyuang Law Journal 4, no. 1 (2023): 45–60.
Kewenangan Peradilan Militer terhadap Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Militer 5, no. 1 (2023): 20–35.
Mardiani, Ratna. “Efektivitas Kerja Sama Kejaksaan dan Oditurat Militer dalam Perkara Koneksitas.” Jurnal Penegakan Hukum 10, no. 3 (2020): 121–136.
Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas. Analogi Hukum 3, no. 2 (2023): 100–115.
Saragih, Indra Aprio Handry. “Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 3, no. 2 (2021): 45–60.
Suryono, Agus. “Dualisme Peradilan dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2022): 25–40.
Tinjauan Yuridis terhadap Perkara Koneksitas dalam Praktik Peradilan Militer. Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 1 (2023): 50–65.
Rinanda, Ardy & Suharyanto. “Problematika Forum Kompetensi Relatif dalam Penanganan Perkara Koneksitas.” Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 2 (2022): 144–160.
Fokus pada konflik yurisdiksi dan prosedur forum yang tumpang tindih.
Fitriani, Nisa. “Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Indonesia.” Jurnal Integritas Penegakan Hukum 6, no. 1 (2021): 22–37.
Pratama, Yoga Aditya. “Peran Oditurat Militer dalam Menjamin Proses Hukum yang Berkeadilan pada Perkara Koneksitas.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2023): 80–95.
Aulia, Riska Nurfadillah. “Ketiadaan Peraturan Pelaksana Pasal 89 UU Peradilan Militer dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum.” Rechtsstaat Journal 3, no. 3 (2022): 105–118.
Wahyuni, Indah Lestari. “Analisis Peran Jaksa dalam Tim Koneksitas terhadap Perkara Sipil-Militer.” Jurnal Hukum Responsif 4, no. 2 (2024): 60–75.
Situs Web Internet:
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama E-Berpadu dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer.” 2023. https://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/penandatanganan-perjanjian-kerja-sama-e-berpadu-dalam-penyelesaian-perkara-pidana-dan-perkara-koneksitas-di-lingkungan-peradilan-militer/.
Hukumonline. “Mengurai Sengkarut Penanganan Perkara Koneksitas.” 2023. https://www.hukumonline.com/.
Kejaksaan Negeri Lingga. “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal melalui Kerja Sama.” 2023. https://kejari-lingga.kejaksaan.go.id/.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Tentang Perkara Koneksitas.” 2022. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3643_2212_ikhtisar%2087%20PUU%202023%20Tipikor.pdf.
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. “Tentang Peradilan Militer.” 2023. https://www.mkri.id/index.php?id=20122&page=web.Berita.
