ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERISTIWA MANDALAWANGI: PENERAPAN PRINSIP PENCEGAHAN DINI DALAM HUKUM LINGKUNGAN MELALUI PENDEKATAN AGIL TALCOTT PARSONS

  • Rika Puspita Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: AGIL; Mandalawangi; Hukum Lingkungan; Prinsip Pencegahan Dini; Talcott Parsons

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip pencegahan dini dalam hukum lingkungan Indonesia melalui studi kasus longsor di Mandalawangi, garut, Jawa Barat, dengan menggunakan pendekatan skema AGIL Talcott Parsons. Prinsip ini menekankan pentingnya tindakan preventif meskipun belum adanya bukti ilmiah yang pasti. Skema AGIL digunakan untuk menganalisis kelemahan dalam adaptasi kebijakan, pencapaian tujuan, integrasi para aktor dan pelestarian nilai hukum lingkungan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa ketidakefesienan penerapan prinsip ini disebabkan oleh lemahnya sinergi antara pemangku kepentingan dan rendahnya kesadaran hukum. Penelitian ini merekomendasikan sistem hukum lingkungan yang lebih adaptif, kolaboratif dan preventif.

References

Buku
Ali, Zainudin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rinake Cipta .
Badan Informasi Geospasial. 2023. Gazeter Republik Indonseia Undur Rupabumi Pukau Volume 2 Tahun 2023. Cibinong: Badan Informasi Geospasial.
Danusaputro, Munadjat. 1985. Hukum Lingkungan Buku II: Nasional. Bandung: Binacipta.
Desi, Safitri, Ferdi Fauzan Putra dan Arita Marini. 2020. Ekolabel dan Pendidikan Lingkungan Hidup. Tanggerang: PT. Pustaka Mandiri.
Ibrahim, Jonaedi Efendi dan Jhonny. 2016. Metide Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group.
Haroen, Wawan Kartika. 2006. Variabilitas Massa Jenis Kayu Daun Lebar Tropis terhadap Karakter Serat, Kimia dan Pulp Sulfat. Bandung: Balai Besar Pulp dan Kettas.
Imamulhadi. 2013. "Pekembangan Prinsip Strict Liability dan Precaunntionary dalam Penyeleaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan." Mimbar Hukum.
Laily Fitria Ramadhani, Nailul Maromi dan Ahmad Khyat Tudin. 2024. “Pendekatan Sibermartika dalam Hukum: Analisis Presepsi Talcott Parsons terhadap Dinamika Sistem Nasional Hukum Indonesia.” Media Hukum Indonesia (HMI) Yayasan Darul Huda Krueng Mane.
Nursobah, Asep. 2011. Kepaniteraan Mahkamah Agung. Accessed Februari 13, 2024. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh.
Perhutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. 2022. Inventarisasi dan verifikasi. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
Ritzer, Goerge. 2016. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparagdima Ganda. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Setyowati, Anggie Pratiwi dan Rr. Namik. 2021. "Peran Organisasi Lingkungan Tunas Hijjau dallam Upaya Mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak." Kaian Moral dan Kewarganegaraan.
Soemarwoto, Otto. 2005. Analisis Mengenai dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gajahmada Press.
Sriyanti. 2023. "Pengadilan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia (JUBPI).
widodo, Wahyu. 2023. Hukum Lingkungan. Jakarta Selatan: Demara Press.

Wawancara
Putra, Farid Ramadhan, interview by Rika Puspita. 2025. Wawancara Studi Kasus Mandalawangi dengan Pendekatan AGIL Talcott Parsons (Juli 19).
Gumay, Satria, interview by Rika Puspita. 2025. Wawancara Studi Kasus Mandalawangi dengan Pendektan AGIL Talcott Parsons (Juli 10).

Jurnal
Azhar, Kornelius Benuf dan Muhammad. 2020. "Metode Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahann Hukuk Kontemporer." Jurnal Gema Keadilan.
Prabowo, Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti. 2011. "Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen." Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan.
Sriyanti. 2023. “Pengadilan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia (JUBPI).
Mubarak, Arya Rema. 2019. "Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan fatma Ulfatun Najicha. 2021. "Peran Hukum Lingkungan dalam mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup." Jurnal hukum Tora.
Purwenda, Elly Kristiani. 2019. "Konsep Kedilan ekologi dan Keadilan Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia antara Idealisme dan Realitas." Komunikasi hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha.
Azhar, Kornelius Benuf dan Muhammad. 2020. "Metode Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahann Hukuk Kontemporer." Jurnal Gema Keadilan.
Prabowo, Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti. 2011. "Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Rangka Perlindungan Konsumen." Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan.
Mubarak, Arya Rema. 2019. "Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Arvin Asta Nugraha, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan fatma Ulfatun Najicha. 2021. "Peran Hukum Lingkungan dalam mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup." Jurnal hukum Tora.
Purwenda, Elly Kristiani. 2019. "Konsep Kedilan ekologi dan Keadilan Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia antara Idealisme dan Realitas." Komunikasi hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha.

Peraturan Perundang-Undangan
Deklarasi Rio
Deklarasi Stockholm
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahunn 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Lingkungan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
2004. Putusan Nomor 1794 K/Pdt?2004. Putusan Mahkamah Agung, Bandung: Direktorat Mahkamah Agung.

Website
Nursobah, Asep. 2011. Kepaniteraan Mahkamah Agung. Diakses Februari 13, 2024. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh.
Hidayah, Ayu Liestianingsih. 2023. Kementerian Keuangan republik Indonesia. Accessed November 2024, 20. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16062/5-Lima-Prinsip-Good-Governance-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html#:~:text=Good%20governance%20pada%20dasarnya%20adalah,penyelenggaraan%20pemerintahan%20dalam%20suatu%20negara.
2024. Direktorat Jenderal Konversasi Sumber Daya alam dan Ekosisitem. Mei 16. Accessed Oktober 2024, 05 . https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://ksdae.menlhk.go.id/artikel/12533/Pekan-Keanekaragaman-Hayati-Indonesia-2024.html&ved=2ahUKEwib0avmkdWOAxV41jgGHWLKByYQFnoECBwQAQ&usg=AOvVaw0hBNASHp2eomdikJoyd4yk.
Retnowati, Esti. 2020. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Republik Indonesia. September 22. Accessed November 2024, 01 . https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/21851/Masuk-Peringkat-37-Negara-Rentan-Bencana-Pemerintah-Indonesia-Asuransikan-Asetnya.html.
Nurkasihani, Iba. 2018. Pelaihari. Accessed November 14, 2024. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat.
Retnowati, Esti. 2020. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Republik Indonesia. Accessed November 01, 2024. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/21851/Masuk-Peringkat-37-Negara-Rentan-Bencana-Pemerintah-Indonesia-Asuransikan-Asetnya.html.
Published
2025-10-17
How to Cite
Puspita, R., Dwiprigitaningtias, I., & Amanita, A. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERISTIWA MANDALAWANGI: PENERAPAN PRINSIP PENCEGAHAN DINI DALAM HUKUM LINGKUNGAN MELALUI PENDEKATAN AGIL TALCOTT PARSONS. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.4107

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>