TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penerapannya menganut konsep hukum positif, konsep ini berpotensi menimbulkan disharmonisasi aturan. Potensi masalah tersebut yang menjadi dasar untuk menerbitkan UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja, namun dalam proses pengesahannya UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja menuai banyak kontroversi. Studi ini menganalisis kontroversi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan pertimbangan hukum penetapan PERPPU No. 2/2022 menjadi UU No. 6/2023. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen perundangan dan konseptual. Hasil analisa menemukan UU No. 6/2023 ditetapkan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang perbaikan UU Cipta Kerja. Kemudian dalam proses penetapannya belum sepenuhnya memenuhi aspek legal standing dan konstruksi hukum sesuai UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya dalam mekanisme penggantian undang-undang melalui PERPPU.
References
Arfana, Nano Tresna. “DPR dan Pemerintah Tegaskan UU Cipta Kerja Justru Menyerap Tenaga Kerja Indonesia.” mkri.id, 2021. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17361.
Asshiddiqqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. 1 ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
———. “UU Omnibus (Omnibus Law), Penyederhanaan Legislasi, dan Komodifikasi Administratif,” 2019.
Budihardjo, Otto, dan Risandy Meda Nurjanah. “Mahkamah Konstitusi Memutus UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bagaimana dengan UU HPP?” hukumonline.com, 2021. https://www.konsultanpajaksurabaya.com/mahkamah-konstitusi-memutus-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-bagaimana-dengan-uu-hpp#gsc.tab=0.
Cakra, I Putu Eka, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia.” CREPIDO 2, no. 2 (29 November 2020): 59–69. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.59-69.
Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” 2022.
Diani, Rosida, dan Erniwati. “Kedudukan Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Sol Justicia 3, no. 2 (2020): 212–26.
Farisa, Fitria Chusna. “Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja: Disahkan Kilat, Perppu Diketok meski Banjir Penolakan.” kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/14021541/jejak-kontroversi-uu-cipta-kerja-disahkan-kilat-perppu-diketok-meski-banjir?page=all.
Hamzani, Achmad Irwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya.” Yustisia 3, no. 3 (16 Mei 2019): 136–42. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29562.
Hantoro, Novianto Murti. “Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia.” Parliamentary Review 2, no. 1 (2020): 1–9.
Hanum, Roro, Elfa Murdiana, dan Raha Bahari. “Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang di Tinjau Dari Hierarki Perundang-Undangan Indonesia.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 2 (26 Desember 2023): 178–89. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8090.
Hariadi, David, Hesti Armiwulan, dan Sonya Claudia Siwu. “Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (2023): 428–47.
Hidayat, Rofiq. “Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Alasan Pemerintah.” hukumonline.com, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/terbitkan-perppu-cipta-kerja--begini-alasan-pemerintah-lt63aeb25790c1e/.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Daerah Istimewa Yogyakarta: PT. Kaninus, 2020.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. United Kingdom: Routledge, 2005.
Kementerian Sekretariat Negara RI. “Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan,” 2011.
Keyzer, Patrick. “The Indonesian Omnibus Law: Opportunities and Challenges.” 2020.
Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. “Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, 2022. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penggunaan-metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/.
Pardede, Marulak. Omnibus law dalam grand desain sistem hukum Indonesia : studi kasus UU No. 11 Tahun 2020 tentang CIPTAKER. 1 ed. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2021.
Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” 1945.
Pujianti, Sri. “UU Cipta Kerja Tidak Penuhi Unsur Mendesak dan Darurat.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19374&menu=2.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: CV. Mandar Maju, 1980.
Redi, Ahmad, dan Ibnu Sina Chandranegara. Omnibus Law : Diskursus Pengadopsiannya ke Dalam Sistem Perundang-undangan Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Siolimbona, Muhammad Rum, Saartje Sarah Alfons, dan Hendrik Salmon. “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 2, no. 2 (31 Agustus 2022): 141. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i2.1051.
Sodikin. “Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia.” Rechtsvinding 9, no. April (2020): 143–60.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2010.
Thea, Ady. “Tiga Guru Besar UI Ini Beri Masukan Soal Omnibus Law.” hukumonline.com, 2020. https://www.ui.ac.id/tiga-guru-besar-ui-ini-beri-masukan-soal-omnibus-law-2/.
Tirtamulia, Tjondro. Pembentukan Peraturan Pusat, Daerah dan Desa. Surabaya: Direktorat Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Universitas Surabaya, 2023.
Watson, Alan. Legal Transplants: An Approach to Comparative Literature. 2 ed. Athens: University of Georgia Press, 1993.
