ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBENTUKAN KOMANDO DAERAH MILITER BARU DI SELURUH PROVINSI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
Abstract
Pertahanan negara adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dan mendalam karena dapat berdampak terhadap keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan pembentukan Komando Daerah Militer (KODAM) melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam upaya memperkuat pertahanan untuk pencegahan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan KODAM dan peran KODAM dalam mencegah dan menangani AGHT terhadap keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yurudis normatif, yang dimana pendekatannya merujuk terhadap norma-norma hukum, asas-asas, serta teori-teori hukum sebagai pedoman utamanya, selanjutnya penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif yang hasil penelitian tersebut disajikan dengan cara deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil kesimpulan dari penelitiaan ini, pembentukan KODAM pada pertahanan negara memiliki urgensi yang penting dalam mencegah dan menangani dalam usaha untuk mempertahankan keutuhan negara terhadap AGHT maupun usaha dalam meningkatkan pertahanan negara dari dalam dengan melakukan pengembangan sumber daya alam dan penguatan struktur pertahanan, berdasarkan hal tersebut pementukan KODAM ini merupakan sebuah implementasi dari pasal 2 dan 4 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimana pembentukannya bertujuan untuk pertahanan negara dan melakasanakn upaya pertahanan yang bersifat semesta sehingga menciptakan pertahanan negara yang berintegritas.
References
Bintan R. Saragih. Hukum Keamanan Nasional, (Bandung: Refika Aditama, 2010).
Debby N. R. Simanjuntak dan Irwan Triadi. “Tata Kelola Kewenangan TNI Dalam Operasi Militer Non-Perang: Telaah Hukum Tata Negara.” Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 3 (2024): 99-104. DOI: https://doi.org/10.62017/syariah.
Departemen Pertahanan RI. Buku Putih Pertahanan Indonesia, (Jakarta: Kemhan RI, 2008).
Djoko Subinarto. Tentara dan Politik di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2007).
Fatimah, Isro’ K. Rahakbauw dan Ruben H. Eriyano. “Operasi Militer Selain Perang dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia: Peluang, Tantangan, dan Studi Komparasi.” Kajian Stratejik Ketahanan Nasional. Vol. 6 No. 2 (2023): 1-13. DOI: 10.7454/jkskn.v6i2.10083.
Fuller, Lon L. The Morality of Law, (New Haven: Yale University Press, 1964).
Hasanuddin Ali. Pertahanan Negara dalam Perspektif Keamanan Nasional, (Jakarta: LIPI Press, 2008).
Homer Hoyt. The Structure and Growth of Residential Neighborhoods in American Cities, (Washington, D.C.: Federal Housing Administration, 1939).
JCT Simorangkir. Hukum dan Konstitusi Indonesia, (Jakarta: Gunung Agung, 2019).
Jean Bodin. Six Books of the Republic, (Paris: Jacques du Puys, 1576).
