PENERAPAN KODE ETIK SEBAGAI DASAR PEMBERIAN SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI PRAJURIT TNI YANG TERLIBAT LGBT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan etika dalam penerapan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap prajurit TNI yang terlibat perilaku LGBT, dengan menitikberatkan pada penerapan kode etik militer serta regulasi seperti KUHPM, UU No. 3 Tahun 2025, dan PP No. 39 Tahun 2010. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini juga mengkaji penerapan prinsip negara hukum, kepastian hukum, disiplin militer, profesionalisme, dan asas kepentingan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi PTDH dapat dijatuhkan secara sah jika melalui prosedur hukum yang jelas dan proporsional, serta dipandang penting sebagai langkah menjaga disiplin, citra, dan stabilitas institusi TNI.
References
Erman Rajagukguk. (2006). Profesionalisme dalam Hukum dan Etika Profesi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 13, No. 2. hlm. 241.
Mahkamah Agung melalui SEMA No. 10 Tahun 2020.
Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Kaukaba.
PUSPEN TNI, “Implementasi Peran, Tugas Pokok Dan Fungsi TNI Bertumpu Di Atas Jati Diri TNI”, Puspen, (17 Desember 2008) Internet, 18 Maret 2025, https://tni.mil.id/view-11831-implementasi-peran-tugas-pokok-dan-fungsi-tni-bertumpu-di-atas-jati-diri-tni.html.
Ryamizard Ryacudu, Buku Putih Pertahanan Indonesia (kementrian pertahanan republik Indonesia. 2015) hlm 105.
Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009
Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
