KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LISAN DALAM KASUS AGUS SALIM MENURUT HUKUM PERDATA

  • Suciati Afifah Bintari Moka Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Aliesa Amanita Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Lily Andayani Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Kekuatan Mengikat; Perbuatan Melawan Hukum; Perjanjian Lisan; Perlindungan Hukum; Pembuktian.

Abstract

Perjanjian lisan sering mengalami kesulitan dalam pembuktiannya karena tidak memiliki dokumen tertulis sehingga dianggap lemah. Seperti fenomena yang terjadi belakangan ini mengenai perbuatan melawan hukum dalam perjanjian lisan yaitu adanya penyalahgunaan donasi pengobatan mata. Dalam kesepakatan perjanjian lisan antara Agus Salim dengan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan bahwa donasi akan digunakan untuk biaya pengobatan mata, namun disalahgunakan oleh Agus untuk kepentingan pribadinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait kekuatan mengikat perjanjian lisan dan upaya pembuktian dari tidak terlaksanakannya prestasi dalam perjanjian lisan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya kekuatan mengikat perjanjian lisan sama dengan perjanjian tertulis yang ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Sedangkan upaya pembuktian yang dapat dilakukan melalui perlindungan hukum represif. Maka dengan adanya penelitian ini setidaknya masyarakat bisa lebih paham dan berhati-hati dalam membuat perjanjian.

References

BUKU
Abdul Wahid, dkk., Serba-Serbi Memahami Hukum Perikatan Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Amin, Siti Nur Azizah Ma’ruf. Buku Ajar Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
H.S, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak . Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ibrahim, Efendi Jonaedi dan Johny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiri. Jakarta: Kencana, 2016.
Iqbal, Ali Imron dan Muhamad. Hukum Pembuktian. Tangerang: Unpam Press, 2019.
Musadad, Ahmad. Hukum Perikatan (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam). Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perjanjian . Bandung: PT. Alumni, 2006.
Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya, 2017.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2007.
Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia . Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa, 2022.
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia Edisi Pertama . Jakarta: Kencana, 2015.
Sitompul, Verawati Br. Buku Belajar Hukum Perdata . Tangerang: Pustaka Mandiri, 2017.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum : Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata . Lhokseumawe: Biena Edukasi, 2015.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)
UU No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang
Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Jaksa Agung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang
UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

JURNAL ILMIAH
Alibi, Fathurrahman. "Implikasi Perjanjian Terhadap Penyimpangan Penggunaan Dana Donasi Berdasarkan Perundang Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Donasi Agus Salim)." skripsi., Univeristas Islam Negeri Jakarta, 2025.
Anindya Gupita Sari, dkk. "Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Timbul Dari Suatu Perjanjian Lisan (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/PDT/2022)." Comserva Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol.3 No.5 (2023) 1769-1771.
Anju Chornelus Turnip, dkk. "Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Perikatan Perdata." Law Journal (Lajour). Vol.5 No.1 (2024) 3.
Apriani, Titin. "Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam KUHPerdata." Jurnal Ganec Swara. Vol.15 No.1 (2021) 932.
Berutu, Ali Geno. "Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam ." Jurnal Of Sharia Economic Law. Vol.2 No.1 (2019) 8-9.
Calvin Philip Andrew Pangaribuan, dkk. "Implementasi Yayasan Dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan." Jurnal Ilmu Hukum. Vol.2 No.2 (2025) 92-93.
Gumanti, Retna. "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)." Jurnal Pelangi Ilmu. Vol.05 No.01 (2012).
Pietter, Aoran. "Efektivitas Alat Bukti dalam Pembuktian suatu Perjanjian Lisan." Lex Patrimonium. Vol.1 No.1 (2022) 9-10
Sari, Indah. "Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata." Jurnal Ilmiah Hukum. Vol.11 No.1 (2020) 65.
Published
2025-10-15
How to Cite
Moka, S. A., Amanita, A., & Andayani, L. (2025). KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LISAN DALAM KASUS AGUS SALIM MENURUT HUKUM PERDATA. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i2.3434

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>