PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU IMPOR DAGING TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN (Studi Putusan No. 60/Pid.Sus/2022/PN.Tjs)

  • Akbar Nugraha Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Diah Arimbi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad Yani
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Impor Daging, Sertifikat Kesehatan, Karantina, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Abstract

Kenaikan harga daging yang terjadi saat ini sebgai dampak dari ketidakseimbangan aantara produksi dan tingginya permintaan masyarakat. Selain itu terdapat sejumlah hambatan distribusi atau transportasi dari sentra produksi ke konsumen, baik menyangkut persoalan transportasi kapal antar pulau maupun transportasi darat ikut memicu kenaikan harga. Konsekuensinya Indonesia harus melakukan impor daging, selain itu harga daging salah satunya adalah daging sapi impor masih lebih rendah dibanding harga daging sapi lokal.
Oleh karena itu telah terjadinya pelanggaran berupa memasukan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk lkan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku impor daging tanpa sertifikat kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan studi kasus Putusan No. 60/Pid. Sus/2022/PN. Tjs. Undang-undang ini mengatur secara tegas kewajiban pemenuhan persyaratan karantina guna mencegah masuknya penyakit serta melindungi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi terkait serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana impor daging tanpa sertifikat kesehatan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp250.000.000,00. Namun, vonis yang dijatuhkan masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan peran terdakwa sebagai aktor intelektual dalam tindak pidana ini.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjerat pelaku pelanggaran karantina. Namun, dalam penerapannya, masih diperlukan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap faktor pemberatan pidana guna memberikan efek jera serta melindungi kepentingan publik secara maksimal.

References

Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Antimonopoli. Jakarta : Elex Media Komputindo, 1999.
Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelset Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.
Chazawi, Adami. Percobaan dan Penyertaan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Dellyana, Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Dosminikus Rato. Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo, 2010.
Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Hanafi, Mahrus. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi. General Theory Of Law and State: Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Education, 2012.
K. Wantjik Saleh. Kehakiman dan Keadilan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Junior, Franciscus. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Matalatta, Andi. Victimilogy Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1987.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Nursariani Simatupang dan Faisal. Kriminologi. Medan: Pustaka Prima, 2017.
O. Notohamidjojo. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Medika, 2011.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2018.
Ranidar, Darwis. Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara. Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI, 2003.
Roeslan, Saleh. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.
Rusli, Muhammad. Kemandirian Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Tri Andrisman. Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana di Indonesia. Lampung: Universitas Lampung, 2011.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
JURNAL
Ega Kusuma dkk, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Jual Beli Anjing Tanpa Sertifikat Veteriner (Studi Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Wat), diakses pada 24 Agustus 2024
Nadia, Kasmanto, Transnational Crime Ilegal Importing Daging Di Perbatasan Wilayah Bengkalis-Malaysia (Studi Kasus Pada Beacukai Bengkalis), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Vol. 4 No. 2 Mei-Agustus 2024 diakses pada 20 Agustus 2024
Nella Sumika Putri. “Memikirkan Kembali Unsur Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas.” Indonesia Criminal Law Review, Vol 1/No-01/Desember/2021.
Saidah Padang, Analisis Kriminologi Terhadap Penyelundupan Daging Sapi Ilegal (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Vol 1 Nomor 3 November 2021, diakses pada 30 Agustus 2024
Grando D. Lumawir dkk, Analisis Permintaan Impor Daging Sapi Di Indonesia, Jambura Journal of Animal Science, Volume 5 No 2 May 2023, diakses pada 18 Agustus 2024
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Dan tumbuhan
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undan-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

WEBSITE
drh. Jesiaman Silaban dan drh. Hendra Wibawa, https://bbvetwates.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/article/penyakit-mulut-dan-kuku-penyakit-ternak-menular-yang-kembali-muncul-di-indonesia diakses pada tanggal 19 Agustus 2024
Hukum Online https://www.hukumonline.com/berita/a/implementasi-penelitian-hukum-normatif-lt649255f7edb35/?page=2 diakses pada 5 Agustus 2024
Emil Akbar, https://www.pasuruankab.go.id/isiberita/kasus-pmk-kembali-merebak-puluhan-sapi-mati-pj-bupati-andriyanto-minta-peternak-tingkatkan-kewaspadaan diakses pada 19 Agustus 2024
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8048543/balai-besar-karantina-pertanian-soekarno-hatta/sertifikasi-karantina-impor-daging-sapi diakses pada 12 Januari 2025.
Published
2025-06-30
How to Cite
Nugraha, A., Arimbi, D., & Saputro, H. D. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU IMPOR DAGING TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN (Studi Putusan No. 60/Pid.Sus/2022/PN.Tjs). Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36859/rechtswetenschap.v2i1.3280

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>