ANALISIS YURIDIS TERKAIT PERLINDUNGAN TERHADAP KPPS BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, KPPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berfungsi untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas. Meskipun anggota KPPS hanya bekerja dalam masa kerja yang singkat, keberadaan KPPS sangat krusial dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dan metode analisis yaitu normatif kualitatif dengan melakukan analisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap struktur, tugas, serta tantangan yang dihadapi oleh KPPS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPPS memiliki potensi besar dalam mendukung suksesnya Pemilu, tetapi hak-hak dari anggota KPPS masih terabaikan dan belum memenuhi hak-hak dasar sebagaimana amanat konstitusi negara.
References
Bangun, Wilson. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Erlangga.
Efendi, Joanedi, dan Johnny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta : Kencana.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat-Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : PT Alumni Bandung.
Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham, 2017. Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
__________________. 2014. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.
Mochtar, Zainal Arifin. 2016. Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataanya Kembali Pasca-amandemen Konstitusi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi. 2016. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi., Jakarta: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi.
Sumber Peraturan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
Sumber Jurnal:
Bakri, Riani dan Murtir Jeddawi. 2022. Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia. Dalam Jurnal Pallangga Praja Volume 4, Nomor 2, (2022).
Karsa, Kiki, dkk. 2023. Pemikiran Hukum John Locke dan Landasan Hak Asasi Manusia. Dalam Jurnal Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. (2023).
Manoppo, Robby A.M.. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc Kpps Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu. Dalam Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019.
Pandiangan, Andreas. 2019. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilu 2019: Tanggungjawab dan Beban Kerja”. Dalam Jurnal The Journal of Society & Media, Volume 3 Nomor 1, (2019).
Pigome, Martha. 2011. Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi Dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Dalam Jurnal Dinamika Hukum Volume 11 Nomor 2, (2011).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif . Jakarta: PT. Grafindo Media Pratama.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Thalha, H. M. 2009. Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 16 Nomor 3, (2009)
Sumber Artikel:
Abdul Chair Ramadhan. Figur Wakil Rakyat Ideal Dalam Membangun Kedaulatan Rakyat. Diakses pada https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/MKD-53-7c686256adeb089e869c0ef51ae115bf.pdf
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pemilihan Umum Tahun 1999. https://www.kpu.go.id/page/read/11/pemilu-1999
Sandro Gatra. 2019. Data Kemenkes: 527 Petugas KPPS Meninggal, 11.239 Orang Sakit. Diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/17073701/data-kemenkes-527-petugas-kpps-meninggal-11239-orang-sakit?page=all
Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum. Melihat Anggaran Pemilu 2024, untuk Apa Saja?. Diakses pada https://jdih.bpk.go.id/Info/Details/dac64143-c74b-4644-aca5-a308c1724717 tanggal 19 Desember 2024
Sony. 2019. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019. Diakses pada https://www.researchgate.net/publication/335019797_kelompok_penyelenggara_pemungutan_suara_kpps_pemilu_2019_tanggungjawab_dan_beban_kerja .
Sumber Skripsi :
Icmi Tri Handayani. 2014. Tinjauan Yuridis Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dalam Penggunaan Media Televisi Sebagai Media Kampanye. Dalam Skripsi Universitas Hasannudin.
Sumber Lainnya :
Data Verifikasi Badan Adhoc di Wilayah KPU Kota Bandung. Diakses pada https://docs.google.com/spreadsheets/u/0/d/1fazx6kbhknlzbr_21yleu2ydch2lfwlbqqlpinpbnlq/htmlview
